Gagahi Anak Gadis Dibawah Umur

Gagahi Anak Gadis Dibawah Umur

Dua Pemuda Diganjar 5 Tahun Penjara

KALIANDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta atau diganti 5 bulan kurungan kepada Dimas Saputra (18) warga Desa Way Harong dan Wahyudi (20) warga Desa Sukamandi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Kedua terdakwa persetubuhan terhadap gadis dibawah umur, oleh Majelis Hakim dinyatakan telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Majelis Hakim setelah bermusyawarah, sepakat menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan perbuatannya. Masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangi sepenuhnya atas pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap di tahan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Deka Diana, SH, MH, Senin (7/11). Setelah mendengarkan vonis dari Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima. Hal sama dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Fransisca, SH, MH yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan. “Saya terima Bu Hakim,” ujar terdakwa diamini JPU. Dalam surat dakwaan sebelumnya, perbuatan kedua tertdakwa berawal saat saksi Ak (16) bermain ke rumah terdakwa Wahyudi. Setelah lama mengobrol, terdakwa Dimas mengajak saksi masuk kedalam rumah untuk berbuat mesum. Saksi sempat menolak, namun terdakwa terus merayu hingga akhirnya terjadi perbuatan layaknya suami isteri. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa Dimas keluar dari kamar. Tak lama kemudian, terdakwa Wahyudi kembali mengajak saksi melakukan hubungan badan untuk kedua kalinya. Terakhir giliran Yadi (DPO) meminta saksi melakukan oral sex. Perbuatan mereka diketahui setelah korban menceritakan kepada keluarganya. Geram dengan ulah para terdakwa, keluarga korban menemui para terdakwa ke rumahnya. Keduanya lalu dibawa ke Kantor Polisi untuk diroses secara hukum. (gus)

Sumber: