Kurir Ekstasi 10 Ribu Butir Dituntut 20 Tahun Penjara
KALIANDA – Pulang Ziarah bersama isterinya, Sudin (350 warga Polotot Utara, Desa Sukareja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten, berangkat ke Medan mengambil 10.000 butir pil ekstacy. Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, menuntut dengan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (8/11). JPU Deasy Mariana Ma’ruf, SH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa menurut JPU berawal saat ke Royal Serang untuk membeli peralatan las bersama isterinya, Selasa (17/5) sekitar pukul 05.00 wiB. Di tempat tersebut, terdakwa bertemu laki-laki yang tidak dikenal menawari membawa pil ekstacy dari Medan ke Merak. Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah Rp 10 juta bila barang sampai di Merak. Tanpa pikir panjang, terdakwa menerima tawaran tersebut dan menerima uang Rp 10 juta. Uang sebesar Rp 5 juta diberikan kepada isteri terdakwa dengan mengatakan dapat orderan. Terdakwa selanjutnya berangkat ke Medan melalui Bandara Sukarno-Hatta dengan pesawat Lion Air. Sampai di Medan, terdakwa menginap di Hotel Kenanga dan menerima bungkusan pil ekstacy dari orang yang juga tidak dikenal. Setelah mendapatkan barang, terdakwa naik bus ALS BK 7039 UD. Namun saat bus masuk areal pemeriksaan Seaport Interdictionb Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Polisi menukan tas berisi ekstacy yang beratnya mencapai 3,5 kilogram. “Kami menuntut terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar JPU dan terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar hukumannya dapat diringankan. Majelis Hakim yang diketuai Chandra Revolisa, SH, MH akhirnya menunda siding selama sepekan untuk menyusun surat putusan. “Kami harus bermusyawarah dengan anggota untuk menjatuhkan putusan. Terdakwa kembali ke rumah tahanan Negara dan siding ditutup,” ujar Majelis Hakim. (gus)
Sumber: