Bocah 14 Tahun Gagahi Pacar Dibawah Umur
KALIANDA – Meski tergolong anak ingusan, Hendri Hermanto (14) warga Dusun Wonosari, Desa Watu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, sudah berani mengajak pacarnya Put (14) melakukan hubungan layaknya pasangan suami-isteri yang sah. Akibat perbuatannya, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Kalianda. Dalam sidang tertutup untuk umum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, membacakan surat dakwaan atas diri terdakwa. Humas Pengadilan Negeri Kalianda, Heneng Pujiadi, SH, MH, Selasa (8/11) mengatakan, sidang atas nama terdakwa telah digelar dengan Hakim Tunggal Yudha Dinata, SH. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan dan terdakwa tidak mengajukan pembelaan. “Sidangnya sudah dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Karena saksinya belum hadir, maka sidangnya ditunda sepekan oleh Hakim,” kata Heneng Pujiadi Sementara itu dalam surat dakwaan HPU Reny Widayati, SH. Perbuatan terdakwa berawal pada hari Sabtu (15/10). Saat itu saksi korban mengirim SMS ke terdakwa dan menanyakan apakah ada pertunjukan jatilan. Terdakwa lalu membalas ada di Kecamatan Merbau Mataram. Saksi lalu meminta agar dijemput oleh terdakwa menonton pertunjukan. Dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit, terdakwa menjemput saksi bersama temannya Agus. Sekira pukul 23.30 WIB, saksi meminta agar terdakwa mengantar pulang ke rumahnya, namun oleh terdakwa dibawa pulang ke rumah terdakwa. Sampai dirumah, terdakwa membawa saksi kedalam kamar dan mengajak berhubungan badan sebagai ungkapan rasa cinta. Meski sebelumnya ditolak, saksi akhirnya hanya bisa pasrah. Pagi harinya, keluarga korban mencari anaknya yang tidak pulang. Begitu mengetahui anaknya telah disetubuhi terdakwa, mereka lapor ke Polisi. (gus)
Sumber: