Stop Korupsi!

Stop Korupsi!

KALIANDA – Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan Semiloka Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel, Selasa (10/11). Semiloka tersebut dalam rangka upaya pencegahan korupsi yang bisa terjadi di Kabupaten Khagom Mufakat ini. Penjabat (Pj) Bupati Lamsel H. Kherlani, SE, MM mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk pembinaan dan bimbingan dari KPK dan BPK-RI dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan khususnya pada Pelayanan Publik dan pengawasan APBN/APBD. Itu dilakukan untuk mencegah potensi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dalam rangka menuju penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. “Melalui kegiatan ini akan tercipta interaksi yang positif antara KPK, BPKP dan Pemkab Lamsel dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Ini tentu sangat membantu kami melakukan deteksi awal apabila terdapat potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaan anggaran. Sehingga, dapat segera dilakukan perbaikan agar tidak sampai terjadi kerugian negara,”ungkap Kherlani kepada sejumlah awak media usai membuka kegiatan tersebut. Dengan kegiatan tersebut, lanjutnya, kedepannya dalam pengelolaan dana APBD proses pengadaan barang/jasa dan pengelolaan pendapatan lainnya dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya. “Kami terus berupaya mewujudkan harapan masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas korupsi. ‎Salah satu yang kami lakukan adalah dengan meningkatkan peran kewenangan dan fungsi Inspektorat agar semakin efektif sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam mengimpelementasi sistem pengawasan intern, serta menjadi agen perubahan birokrasi pada tataran unit kerja,”tutupnya. Sementara itu, Plh. Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wawan Wardiana mengatakan, saat ini pola korupsi di setiap daerah terus berkembang. Jika sebelumnya pola korupsi di daerah masih konvensional dengan memainkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan tiket serta program fiktif. “Pola korupsi di daerah saat ini berkembang dalam bentuk political corruption dengan modus penjarahan APBD. Serta dalam bentuk state capture coruption dalam bentuk design kebijakan yang koruptif. Tindak korupsi seperti rapi atau tidak kelihatan. Karena berlindung dengan aturan yang sengaja dibuat,”kata Wawan. Sedangkan untuk aktornya, juga mengalami pengembangan. Dimana, dalam pola konvensional pelakunya yakni PNS, penegak hukum dan lainnya. Tapi, saat ini aktornya kalangan birokrat, makelar, pengurus parpol hingga anggota DPR/DPRD. “Yang jelas, Semiloka ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengidentifikasi permasalahan resiko dan penyebab APBD, menurunkan potensi tingkat korupsi, serta perbaikan sistem pengendalian intern atas pengelolaan APBD pada pemerintah daerah,”terangnya. Diharapkannya, pegawai negeri atau pejabat daerah dapat menolak segala bentuk korupsi serta berani melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi, menolak pencucian uang, melaporkan harta kekayaan secara jujur, dan menjalankan tugas serta fungsi sesuai dengan perturan yang berlaku. “Dari data yang masuk ke kami, perli diketahui ringkasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabupaten Lamsel per bidang. Seperti eksekutif wajib lapor sebanyak 86 orang diantaranya 19 orang sudah mengupdate pada jabatan saat ini dan 67 orang belum mengupdate. Legislatif wajib lapor sebanyak 48 orang diantaranya 3 orang belum mengupdate pada jabatan saat ini,”pungkasnya. (idh)

Sumber: