20 Kali Jual Sabu, Eko Dituntut 5 Tahun Penjara

20 Kali Jual Sabu, Eko Dituntut 5 Tahun Penjara

KALIANDA – Berkali-kali meresahkan masyarakat karena sering menjual sabu-sabu, Eko Aldi Prayoga (18) warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda dengan hukuman selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (9/11), JPU Arilasman Cornelius, SH menyatakan, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika,” kata Arilasman Cornelius. Perbuatan terdakwa, diketahui setelah Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumahnya. Dari tangan terdakwa, Polisi menemukan tiga bungkus plastik clip putih berisi sabu. Barang haram tersebut, oleh terdakwa disimpan diatas loteng atau penyimpangan barang. Terdakwa mendapatkan sabu dari Zainudin (DPO), Minggu (19/6) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, terdakwa main ke rumah Iis yang masih satu Desa dan menerima bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi sabu. Terdakwa mendapat pesan jika ada yang mau membeli agar dijual dan sebelum tertangkap telah 20 kali menjual kepada para pembeli. Setelah mendengarkan surat tuntutan, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Chandra Revolisa, SH, MH agar hukumannya dapat diringankan. Namun JPU tetap pada tuntutannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. (gus)

Sumber: