Penginjak Al-Qur’an Asal Kotadalam Didakwa Menistakan Agama

Penginjak Al-Qur’an Asal Kotadalam Didakwa Menistakan Agama

KALIANDA – Masih ingat dengan kasus pemuda asal Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo yang membuat heboh dunia maya karena menginjak kitab suci Al-Qur’an? Kasus itu kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Rabu (9/11) kemarin, Agung Handoko (25), pemuda yang menginjak Al-Qur’an tersebut menjalani sidang perdananya. Tindakannya memasang foto menginjak kitab suci Al-Qur’an dan mengunggahnya di jejaring sosial facebook merupakan tindakan melanggar hukum. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 156a KUHP yang berkaitan tentang penistaan agama. Tak hanya itu, Agung Handoko yang memiliki user akun FB dengan nama Agung Leah itu juga didakwa melanggar pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pantauan Radar Lamsel, sidang yang terbuka untuk umum tersebut bergulir di PN Kalianda kemarin. JPU Kejaksaan Negeri Kalianda Angga Dhielakyaksa, SH dalam surat dakwaannya mengatakan, awalnya Kamis (11/8) sekitar pukul 22.00 WIB, Rio Gunawan datang ke rumah Yudiansyah di Desa Kotadalam. Dirumah tersebut, sudah ada Raka Arya yang  sedang memainkan hanphone dan disebelahnya ada Yudiansyah sedang tidur. Sedangkan terdakwa berada didalam kamar juga sedang menggunakan HP. Melihat terdakwa didalam kamar, Rio masuk dan diminta oleh terdakwa menghapus foto-foto yang ada didalam HP. Setelah foto semua dihapus dari user akun FB terdakwa, Agung Leah, Rio menyerahkan HP ke terdakwa. Tak lama kemudian, terdakwa kembali memanggil Rio dan memintanya untuk mencarikan kitab suci Al-Qur’an. Rio sempat mempertanyakan maksud terdakwa yang meminta Al-Qur’an namun terdakwa tetap meminta agar dicarikan Al-Qur’an hingga ketemu. Setelah kitab sudah didapatkan, terdakwa lalu menaiki Al-Qur’an dengan kedua kaki dan duduk jongkok. Bahkan dengan tangan seperti orang berdo’a, terdakwa meminta agar di foto dan dimasukkan ke akun Facebooknya. Meski Rio telah melarang, terdakwa tetap memaksa agar fotonya diunggah. “Terdakwa didakwa melanggar dakwaan kesatu pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan kedua melanggar pasal 156a KUHP,” ujar Angga, Rabu (9/11). Selesai mendengarkan surat dakwaan, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Deka Diana, S.H, M.H akhirnya ditunda untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang belum hadir di persidangan. (gus)

Sumber: