Panwas Klarifikasi Oknum Massa Pengganggu
KALIANDA – Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Lampung Selatan bakal memanggil oknum yang terindentifikasi sebagai motor penggerak puluhan massa yang mengganggu jalannya kampanye dialogis pasangan calon H. Zainudin Hasan – Nanang Ermanto (ZaiN) di Dusun Merakbatin Induk, Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Senin (9/11) sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan jadwal Panwas Pilkada akan memanggil Hendra alias Hakim, warga Natar untuk datang dalam agenda klarifikasi yang dijadwalkan Panwas besok (hari ini’red). “Iya, sudah. Laporannya sudah kami terima. Besok (hari ini’red) agendanya klarifikasi pihak terlapor,” ungkap Ketua Panwas Pilkada Sahbudin Usman kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, kemarin. Sahbudin mengaku belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai kejadian yang dilaporkan Tim Pemenangan ZaiN di Kecamatan Natar. Namun, sesuai UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada di pasal 69 menyebutkan tindakan pengancaman dilarang dalam kampanye pilkada. Nah, larangan pelaksanaan kampanye yang tertuang dalam pasal 69 itu berkonsekuensi pidana yang diatur dalam Perppu No. 1 tahun 2014 tentang pilkada. Dalam pasal 187 angka dua menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah). “Memang berkonsekuensi pidana pilkada,” ungkap Sahbudin. Meski demikian, Sahbudin tetap akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu untuk mengklarifikasi. Ia menjadwalkan pemanggilan dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Kantor Panwas Pilkada. “Laporan memang disampaikan ke Panwascam Natar. Ini juga menjadi temuan bagi kami. Penanganan akan dilakukan langsung oleh Panwas Pilkada. Jadwal pemanggilan pukul 10.00 WIB. Suratnya sudah kami layangkan,” ungkap mantan PPK Kecamatan Kalianda pada pileg 2014 itu. (edw)
Sumber: