Jadi Kurir Ekstasi 10 Ribu Butir, Tukang Las Divonis 15 Tahun Penjara

Jadi Kurir Ekstasi 10 Ribu Butir,  Tukang Las Divonis 15 Tahun Penjara

KALIANDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda masih memiliki rasa iba terhadap Sudin (35), warga Polotot Utara, Desa Sukareja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten. Terpidana kasus kepemilikan 10.000 butir pil ekstacy hukumanannya dikurangi seperempat dari tuntutan Jaksa menjadi 15 tahun penjara. Dalam sidang terbuka untuk umum, Majelis Hakim yang diketuai Chandra Revolisa, SH, MH dibantu anggotanya Dodik Setya Wiijayanto, SH dan Madela Natalia SR, SH, MH menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. “Berdasarkan musyarawarah dengan anggota, kami sepakat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan jika denda tidak dibayarkan terdakwa mengganti dengan 6 bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim, Rabu (16/11). Mendengar vonis dari Majelis Hakim, terdakwa yang berprofesi sebagai tukang las menyatakan menerima. Hal sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deasy Mariana Ma’ruf, SH yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan. Diketahui, perbuatan terdakwa berawal saat ke Royal Serang untuk membeli peralatan las bersama isterinya, Selasa (17/5) sekitar pukul 05.00 WIB. Di tempat tersebut, terdakwa bertemu laki-laki yang tidak dikenal menawari membawa pil ekstacy dari Medan ke Merak. Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah Rp 10 juta bila barang sampai di Merak. Tanpa pikir panjang, terdakwa menerima tawaran tersebut dan menerima uang Rp 10 juta. Uang sebesar Rp 5 juta diberikan kepada istri terdakwa dengan mengatakan dapat orderan. Terdakwa selanjutnya berangkat ke Medan melalui Bandara Sukarno-Hatta dengan pesawat Lion Air. Sampai di Medan, terdakwa menginap di Hotel Kenanga dan menerima bungkusan pil ekstacy dari orang yang juga tidak dikenal. Setelah mendapatkan barang, terdakwa naik bus ALS BK 7039 UD. Namun saat bus masuk areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Polisi menukan tas berisi ekstacy yang beratnya mencapai 3,5 kilogram. (gus)

Sumber: