Komisi C Minta Diskes Koreksi Penerima JKN

Komisi C Minta Diskes Koreksi Penerima JKN

KALIANDA – Jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu merupakan salah satu kebutuhan mendasar yang sangat riskan. Pendataan yang kurang tepat sasaran sering kali mengakibatkan program perintah ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat bawah. Komisi C DPRD Lampung Selatan meminta Dinas Kesehatan (Diskes) Lamsel agar benar-benar mengoreksi ulang penerima jaminan kesehatan nasional (JKN) yang digelontorkan melalui dana APBD 2017, mendatang. Itu ditegaskan Anggota Komisi C DPRD Lamsel Lukman, A.Md., saat melakukan pembahasan anggaran Diskes, diruang Komisi C DPRD Lamsel, kemarin. Menurutnya, JKN yang disubsidi oleh pemerintah daerah sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dia meminta, agar penerima JKN benar-benar warga miskin yang membutuhkan bantuan. “Kami harap, koreksi penerima JKN ini benar-benar diperketat. Karena, banyak laporan dan kejadian di lapangan orang mampu yang terdata sebagai penerima JKN,”kata Lukman. Senada dikatakan Romli, S.Ag., anggota Komisi C lainnya. Dia berharap, pada tahun 2017 mendatang tidak ada lagi pendataan penerima JKN yang tumpang tindih. Bahkan, tidak ada lagi warga mampu memperoleh jaminan kesehatan tersebut. “Masak terbalik. Yang orang mampu terdata dalam JKN, yang tidak mampu justru tidak tercover. Kami harap kedepan harus tepat sasaran. Kalau bisa, anggarannya ditambah supaya lebih banyak lagi masyarakat yang terdata dan masuk dalam JKN,”tegas Romli. Sementara itu, Kepala Diskes dr. Jimmy B. Hutapea, MARS menjelaskan, anggaran yang diajukan dalam APBD 2017 adalah sebesar Rp16 miliar yang diperuntukan bagi 58 ribu jiwa masyarakat kurang mampu. Jumlah tersebut, termasuk seluruh pegawai THLS termasuk dua anak. “Tahun 2016 ini, sekitar 55 ribu jiwa yang tercover JKN yang disubsidi dari APBD. Artinya, ada penambahan 3.000 jiwa masyarakat tidak mampu baru yang bakal masuk dalam penerima JKN,”terang Jimmy. Mengenai pendataan peserta JKN, lanjutnya, bukan kewenangan Diskes Lamsel. Melainkan, kerjasama antara BPJS selaku penyelenggara dengan kepala desa (kades) sebagai aparatur yang mengeluarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM). “Kami harap, desa juga tidak asal mengeluarkan SKTM. Karena, dasar dari penerima JKN adalah SKTM itu sendiri. Kedepan, kita akan bersama-sama melakukan pengawasan terkait penerima JKN ini agar tepat sasaran. Kami harap, anggota DPRD yang terhormat ini juga bisa ikut mengawasi,”pungkasnya. Untuk diketahui, anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Diskes Lamsel senilai Rp187 Miliar lebih. Dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp57 Miliar lebih dan belanja langsung sebesar Rp130 Miliar lebih. (idh)

Sumber: