Bertanggungjawab Nikahi Pacar, Hendri Dipulangkan Hakim

JPU Ajukan Banding
KALIANDA – Bersedia menikahi pacarnya yang masih dibawah umur setelah berhubungan badan, Hendri Hermanto (14) warga Dusun Wonosari, Desa Watu Agung, Kecamatan Merbau Mataram dikembalikan ke orangtuanya oleh Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (17/11). Hakim Tunggal, Yudha Dinata, SH menyatakan, terdakwa dikembalikan ke orangtuanya. Hal tersebut setelah selama persidangan terdakwa yang masih dibawah umur siap menikahi pacarnya Put (14). “Karena korban bertanggungjawab dan telah ada surat perjanjian perdamaian, maka terdakwa kami kembalikan kepada orangtuanya,” kata Yudha Dinata. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Reny Widayanti, SH mengajukan banding atas putusan Hakim. “Kami akan mengajukan banding,” Kata JPU. Dalam surat dakwaan penuntut umum sebelumnya, perbuatan terdakwa berawal pada hari Sabtu (15/10). Saat itu saksi korban mengirim SMS ke terdakwa dan menanyakan apakah ada pertunjukan jatilan. Terdakwa lalu membalas ada di Kecamatan Merbau Mataram. Saksi lalu meminta agar dijemput oleh terdakwa menonton pertunjukan. Dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit, terdakwa menjemput saksi bersama temannya Agus. Sekira pukul 23.30 WIB, saksi meminta agar terdakwa mengantar pulang ke rumahnya, namun oleh terdakwa dibawa pulang ke rumah terdakwa. Sampai dirumah, terdakwa membawa saksi kedalam kamar dan mengajak berhubungan badan sebagai ungkapan rasa cinta. Meski sebelumnya ditolak, saksi akhirnya hanya bisa pasrah. Pagi harinya, keluarga korban mencari anaknya yang tidak pulang. Begitu mengetahui anaknya telah disetubuhi terdakwa, mereka lapor ke Polisi. (gus)Sumber: