15 Kali Tadah Barang Curian Dituntut 1 Tahun Penjara
KALIANDA – Muslim Ansori (28) warga Desa Margosari, Kecamatan Pegelaran, Kabupaten Tanggamus dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda dengan hukuman selama 1 tahun penjara. Pria yang sehar-hari sebagai pemilik bengkel sepeda motor, oleh JPU Bangga Prahara, SH dinyatakan telah melakukan tindak pidana penadah sebagai kebiasaan, sebagaimana diatur dalam pasal 481 ayat (1) ke-1 KUHP. Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (17/11) kemarin, Bangga mengatakan, perbuatan terdakwa terjadi pada hari Rabu (25/5) sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelumnya terdakwa yang berada dirumah dihubungi Jahana yang menawari sepeda motor hasil curian. Terdakwa menyanggupi dan minta agar sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol B 3477 SPC diantar ke rumahnya. Motor tersebut lalu diantar oleh Suroto (DPO), Herman dan Wahyu tanpa ada nomor STNK maupun surat-suratnya. Oleh Terdakwa, motor dibeli dengan harga Rp 2 juta dan akan dijual kembali ke orang lain. Dalam setiap penjualan sepeda motor curian, terdakwa mendapat keuntungan berkisar Rp 200-300 ribu. Selama belum tertangkap Polisi, terdakwa telah membeli 15 kali motor curian dari Juhana. Sedangkan motor yang dibeli terdakwa, merupakan hasil curian milik Dawan di Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng. Caranya, Juhana membuka paksa pintu rumah dan mengambil motor lalu dibawa ke rumahnya sebelum dijual ke terdakwa. “Kami menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun penjara dan terdakwa tetap ditahan,” ujar Bangga Prahara. Mendengar surat tuntutan dari JPU, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar hukumannya diringankan dan JPU tetap pada tuntutannya. Sehingga Majelis Hakim menunda sidang selama sepekan untuk menyusun surat putusan. (gus)
Sumber: