Mencuri di Rumah Tetangga

Mencuri di Rumah Tetangga

KALIANDA – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Hendra (25) Karyawan Lepas PTPN VII Way Lima dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda. Vonis yang dijatuhkan terhadap warga Desa Cipadang, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran ini, lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hj. Siti Yuristya Akuan, SH, MH menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. “Majelis Hakim setelah bermusyawarah dengan anggota, sepakat menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani, dikurangi sepenunya atas pidana yang dijatuhkan,”ujar Majelis Hakim, Senin (12/10). Mendengar vonis dari Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU Syukri, SH menyatakan menerima. “Saya terima Bu Hakim,”ujar terdakwa diamini JPU. Dalam isi surat dakwaan JPU sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Jum’at (26/6) sekitar pukul 04.30 WIB. Awalnya terdakwa melewati rumah Kartim yang masih tetangganya dan berniat mengambil barang-barang berharga. Dengan memanjat pagar rumah korban, terdakwa masuk melewati pintu samping yang tidak dikunci. Terdakwa mengambil dompet yang ada diruang tamu, uang tunai Rp 5 juta, kalung 15 gram dan bandulnya seberat 2 gram. Setelah mendapat barang berharga, terdakwa pergi dengan menumnpang ojek ke Pasar Gading Rejo. Emas hasil curian, dijual ke pasar dan mendapatkan uang Rp 1,3 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli sofa sebesar Rp 2 juta dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. (gus)

Sumber: