Pemkab Segera Tertibkan Lapangan Cipta Karya

Pemkab Segera Tertibkan Lapangan Cipta Karya

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan segera menertibkan Lapangan Cipta Karya, Kalianda pasca gugatan ahli waris tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda atas kepemilikan lahan tersebut, pada 22 Oktober silam. Hal tersebut terungkap pada saat rapat pembahasan rencana penertiban dan pembersihan terhadap Lapangan Cipta Karya, di ruang rapat Sekkab Lamsel, Rabu (11/11). Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ir. Yansen Mulia yang memimpin rapat tersebut mengatakan, penertiban tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (19/11), mendatang. Dengan cara membentuk tim dari Kodim 0421 Lamsel, Polres Lamsel dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). “Ini hasil rapat kami tadi bersama dengan tim penertiban. Hasilnya, akan kami tertibkan lapangan tersebut, Kamis (19/11),”kata Yansen usai rapat. Pasca tidak diterima gugatan tersebut, lanjutnya, semesetinya lapangan cipta karya atau yang lebih dikenal lapangan PU akan dikembalikan ke fungsi semula sebagai fasilitas umum bagi masyarakat. “Intinya, lahan tersebut dikembalikan lagi ke Kementerian PU untuk digunakan sebagai fasilitas umum,”lanjutnya. Bentuk penertiban yang akan dilakukan yakni mulai dari menertibkan pagar keliling dan tanaman pisang yang sempat ditanam oleh pihak penggugat. “Akan kami kembalikan lagi seperti semula, misalnya untuk upacara, pameran, olahraga dan kegiatan-kegiatan keramaian masyarakat umum lainnya,”tambahnya. Diketahui, perkara perdata nomor :25/Pdt.G/2014/PN. Kld, telah menjatuhkan putusan oleh majelis hakim PN Kalianda pada Kamis (22/10) dengan amar putusan menyatakan gugatan para penggugat atas ahli waris tuan Sarita bin Sariman ke Kementerian Dalam Negeri RI c.q. Gubernur Provinsi Lampung c.q. Bupati Lampung Selatan sebagai tergugat III di Pengadilan Negeri Kalianda dengan objek sengketan tanah seluas sekitar 80.000 meter persegi tidak diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Kalianda. (idh)

Sumber: