Tukar Ayam Jago Dengan Ganja Divonis 5 Tahun Penjara

Tukar Ayam Jago Dengan Ganja Divonis 5 Tahun Penjara

KALIANDA – Menukar dua ayam jago miliknya dengan ganja sebanyak 15 bungkus paket kecil, Junaidi (36) warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda akhirnya dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan ditambah denda Rp 1 miliar atau diganti dengan pidana 6 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang diketuai Chandra Revolisa, SH, MH mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. “Terdakwa melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan tersebut, kami sepakat menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani, dikurangi sepenuhnya atas pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis Hakim, Senin (28/11). Mendengar putusan dari Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima. Hal sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Rita Regina Meilani, SE, SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1miliar subsidair 6 bulan kurungan. Dalam surat dakwaan JPU sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan saat menawarkan ayam jago kepada Muhjiar (DPO) seharga Rp 400 ribu. Karena Muhjiar tidak punya uang, ia menukarnya dengan 15 paket ganja seharga Rp 350 ribu. Terdakwa setuju dan ganja dikirim oleh keponakan terdakwa. Dari hasil pengembangan, terdakwa dihadapan Polisi mengaku telah beberapa kali menjadi penjual narkotika jenis ganja. Terdakwa selalu memesan ganja dari Muhjiar antara Rp 100-350 ribu. Ganja tersebut oleh terdakwa dijual dengan harga Rp 50 ribu setiap paketnya. (gus)

Sumber: