Penyelundupan Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan
Kapolda: Bandar Narkoba Melawan Tembak, Minta Pengadilan Hukum Mati
KALIANDA – Pintu pelabuhan Bakauheni kembali menjadi pintu terakhir penyelamatan generasi bangsa. Betapa tidak, jajaran kepolisian yang bertugas dipintu masuk pelabuhan Bakauheni atau Seaport Interduction (SI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal negera tetangga yakni Malaysia. Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamankan barang haram itu sebanyak 24 kilogram yang disimpan dalam jok belakang kendaraan Nissan Grand Livina warna putih metalik BM 1692 JF yang kendarai Chandra (37). Warga Dusun Kenanga, RT/RW 01/02, Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang diketahui sebagai kurir ini tergiur akan janji mendapatkan sepeda motor trail dari upah menjadi kurir sabu dari Riau ke Jakarta. Pelaku seorang diri ini diamankan petugas Satnarkoba Polres Lampung Selatan, Kamis (24/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Penggagalan upaya penyelundupan narkoba antar negara itu mendapat apresiasi dari Kapolda Lampung Brigjend Pol. Sudjarno saat ekspose diaula Mapolres Lamsel, Senin (28/11). Kapolda mengatakan, penangkapan sabu seberat 24 kilogram merupakan penangkapan yang fantastis sejak dirinya menjadi orang nomor satu di tubuh Korps Bhayangkara Lampung. “Sangat fantastis sekali dan jika ini sampai beredar, tentu sangat merusak anak-anak bangsa. Sebulan lalu ada penangkapan 18 kilogram sabu, kami sangat apresiasi kepada anggota Satnarkoba,” ujar Sujarno dihadapan awak media. Perwira tinggi dengan satu bintang di pundak ini menegaskan, agar jajaran Kepolisian khususnya Polres Lamsel melakukan operasi 1 x 24 jam. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika di masyarakat. “Tidak bisa dipungkiri juga apabila banyak yang lolos dari pemeriksaan petugas. Saya berharap agar Polisi tanpa henti melakukan razia. Jika bandar narkoba melawan, tembak dan minta kepada Pengadilan untuk menghukum berat hingga mati,” pungkasnya. Kapolres Lamsel, AKBP. Hi. Adi Ferdian Saputra, SIK mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah kendaraan yang membawa narkotika diperiksa di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Barang haram tersebut, disimpan di jok belakang kendaraan Nissan Grand Livina warna putih metalik BM 1692 JF. Dari pengakuan tersangka, sabu asal Malaysia tersebut milik Brother (DPO). Mereka bertemu di daerah pelabuhan Bengkalis, Riau, Selasa (22/11) sekitar pukul 20.00. Tersangka ditawari pekerjaan mengantarkan sabu ke Jakarta. Brother memberikan uang jalan sebesar Rp7 juta dengan rincian Rp2 juta untuk ongkos sedangkan sisanya sewa kendaraan yang dibawanya. “Jika berhasil sampai di tujuan, tersangka akan dihadiahi sepeda motor trail. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan. Dari kemasan dan modus yang digunakan, pengiriman sabu tersebut terindikasi dari sindikat yang sama,” kata Adi Ferdian Saputra. (gus)Sumber: