Oknum Penggerak Massa Batal Diklarifikasi

Oknum Penggerak Massa Batal Diklarifikasi

KALIANDA – Oknum penggerak massa pengganggu kampanye dialogis pasangan calon nomor urut 3 H. Zainudin Hasan – Nanang Ermanto (ZaiN) di Dusun Merakbatin Induk, Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Senin (9/11), batal diperiksa Panwas Pilkada Lamsel, kemarin. Oknum yang teridentifikasi dengan nama Hendra alias Hakim itu tak kunjung datang ke Kantor Panwas Pilkada Lamsel setelah sebelumnya ia datang ke Panwas Pilkada untuk memenuhi panggilan klarifikasi. “Sebenarnya tadi sudah ada dikantor. Pamit keluar untuk makan siang. Tetapi sampai saat ini tidak datang lagi,” kata staff Panwas Pilkada Lamsel kepada Radar Lamsel, kemarin. Ketua Panwas Pilkada Lamsel Sabudin Usman membenarkan lembaganya batal mengklarifikasi Hendra alias Hakim, kemarin. Menurut dia, berdasarkan hasil koordinasi dengan Panwascam Natar, Hendra belum bersedia untuk diklarifikasi. “Saya kontak Panwascam Natar, informasinya begitu,” ungkap Sahbudin. Menurut Sahbudin, sesuai jadwal ada dua pihak yang akan diklarifikasi kemarin. Pertama pihak pelapor sebagai saksi dan pihak terlapor. Pemeriksaan direncanakan digelar diruang terpisah. “Bukan konfrontasi. Tetapi agar penanangan lebih cepat,” ungkap Sahbudin. Karena pihak terlapor batal diklarifikasi, Panwas Pilkada hanya mengklarifikasi pihak pelapor. Klarifikasi itu dilakukan setelah Panwas bersama Sentra Gakkumdu menggelar rapat tertutup. “Ada dua orang saksi yang kami klarifikasi. Mengenai identitasnya kami rahasiakan karena hukum. Ini menyangkut perlindungan saksi,” kata Sahbudin. Sahbudin juga mengaku belum dapat menyimpulkan apapun mengenai kericuhan kampanye dialogis ZaiN di Desa Merakbatin tersebut. Dia hanya mengungkapkan, Panwas Pilkada berdasarkan hasil kajian dengan tim hukum mulai mengidentifikasi pelanggaran UU No. 8 tahun 2015 tentang pilkada. Sahbudin kembali menyebutkan dugaan pelanggaran pidana yang dimaksud tertuang dalam pasal 69 huruf d yang berbunyi dalam kampanye dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik; Larangan itu berkonsekuensi pidana pilkada yang diatur dalam Perppu No. 1 tahun 2014 tentang pilkada pasal 187 angka (4) yang menyebutkan Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah). “Kita lihat saja nanti bagaimana hasil klarifikasinya,” kata Sahbudin Usman didampingi anggotanya Syarifudin, Sekretaris Panwas Pilkada Tri Wahyudi serta tim ahli hukum Subagio, S.H.,M.H. (edw)

Sumber: