Tingkatkan Pemeriksaan di Seaport Interdiction

Tingkatkan Pemeriksaan di Seaport Interdiction

Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba sampai ke Desa-desa

KALIANDA – Penangkapan kurir pengiriman sabu-sabu seberat 24 kilogram beberapa waktu lalu, petugas Satnarkoba Polres Lampung Selatan semakin meningkatkan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas di pintu masuk Seaport Interdisction (SI) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Kasatnarkoba Polres Lamsel, Iptu M. Ari Satriawan, SH, MH mengatakan, jajarannya terus berupaya mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan di wilayah hukum Polres Lamsel. Selain di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, di setiap desa anggotanya juga melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar maupun pemakai. “Kalau di pintu masuk Pelabuhan, sejak dari dulu kita giat rutin dan menangkap pelaku berikut barang buktinya. Untuk di desa-desa sudah dibagi anggota dan mereka juga banyak mengungkap pengedar maupun pemakainya,” kata Ari Sastriawan, Selasa (29/11). Perwira Pertama ini menambahkan, sejak dua bulan terakhir, Satnarkoba Polres Lamsel telah menangani 37 kasus dengan 43 tersangka. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres dan sebagian telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda. “Bulan Oktober kemarin, kita ungkap 18 kasus narkoba dengan 20 tersangka. Dari awal November sampai akhir bulan ini kita ungkap kasus ada 19 dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang. Tangkapan kita terbesar yakni 18 kilogram dan 24 kilogram sabu-sabu dalam dua bulan terakhir,” imbuhnya. Sebelumnya diberitakan, Kapolda Lampung Brigjend Pol Sudjarno melalukan ekspose tertangkapnya kurir sabu seberat 24 kilogram yang berasal dari Malaysia. Dalam penangkapan terbesar tersebut, Kapolda memerintahkan agar Polisi menembak bandar besarnya dan bahkan Pengadilan diminta untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku. (gus)

Sumber: