Terlibat Curas, Dua Pelajar di Palas Diamankan

Terlibat Curas, Dua Pelajar di Palas Diamankan

PALAS – Jajaran Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Polsek Palas berhasil mengamankan dua pelajar yang terlibat pencurian dengan kekerasan, Rabu (30/11). Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Palas. Dua pelaku yang diamankan yakni AH (17) warga Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas dan RIS (17) warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. Dari tangan keduanya, Polisi menyita satu buah HP merk Samsung dan sebilah pisau yang digunakan saat menjalankan aksinya. Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Rizal Effendi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan Hendra, Senin (28/11). Korban ditodong dengan menggunakan pisau dan merampas dua handpone  oleh lima pelaku. “Kedua pelaku kita amankan tadi (kemarin’red) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku bersama teman-temannya menggunakan tiga sepeda motor. Mereka menghadang korban dengan sebilah pisau ke perut korban,” kata Rizal Effendi. Kapolsek Palas, Iptu Budi Purnomo mengaku, pelaku selama ini sangat meresahkan masyarakat. Dalam melakukan aksi, para pelaku beramai-ramai dan menakuti korbannya. Para pelaku yang lainnya kini masih dalam pengejaran. Selain meresahkan masyarakat, pelaku yang masih duduk dibangku SMA di Kecamatan Palas dan Sragi juga sering membuat resah teman-temannya di sekolah. Dengan tertangkapnya dua pelaku, proses hukum keduanya akan terus berlanjut. “Laporan masyarakat, pelaku dalam melakukan aksi selalu menggunakan senjata tajam. Sehingga korban pasrah dan menyerahkan harta miliknya. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” kata mantan Kapolsek Sragi. (gus)

Sumber: