KPU Waspadai Eksodus Pemilih Pilkada
KALIANDA – KPU Lampung Selatan mulai mengantisipasi adanya pemilih eksodus yang berpotensi digerakkan untuk mencoblos pada hari pemungutan suara 9 Desember 2015 mendatang. Lembaga penyelenggara pilkada di Bumi Khagom Mufakat ini mewarning agar seluruh jajaran penyelenggara khususnya penyelenggara ditingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditingkat TPS untuk menolak warga yang mencoblos menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang tidak berasal dari domisili TPS setempat. “Pencoblosan menggunakan KTP ini akan kami perketat. Tidak semua warga yang mencoblos menggunakan KTP kami akomodasi. Ini untuk mengantisipasi pergeseran-pergeseran penduduk dari tempat yang tidak semestinya,” ungkap Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids, belum lama ini. Warning itu juga diungkapkan Hafids saat seluruh PPK se-Lamsel menggelar rapat pleno terbuka mengenai DPTb1. Menurut dia, saat ini KPU tengah kembali memperbaiki DPT pilkada dengan DPTb2. “DPTb2 itu adalah cara mengakomodasi hak pilih warga dengan menggunakan KTP. Ini yang akan kami perketat,” ungkap Hafids. Penggunaan hak pilih pada pilkada Lamsel yang menggunakan KTP memang diperbolehkan. Namun, dalam penggunaannya hanya warga yang berdomisili di TPS tersebut yang boleh mencoblos menggunakan KTP. “Misalnya ada warga Lamsel dari desa A mencoblos di desa B menggunakan KTP, itu tidak boleh. Yang boleh Dia harus mencoblos di desa A. Apalagi kalau ada warga luar Lamsel yang mencoblos jelas tidak boleh,” ungkap Hafids. Hafids mengungkapkan, KPU Lampung Selatan akan berupaya semaksimal mungkin dalam mengakomodasi hak pilih masyarakat Lamsel dalam pilkada. “Sebisa mungkin akan kami akomodasi. Tetapi yang sesuai aturan,” ungkap Mantan Sekretaris Nadhlatul Ulama (NU) Lamsel itu. Senada dikatakan Komisioner KPU Ir. Sri Fatimah. Menurut Sri, warga Lamsel yang memilih menggunakan KTP atau masuk dalam pemilih kategori DPTb2 diperbolehkan untuk mencoblos pada hari pemungutan suara. “Tetapi DPTb2 ini harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu dan mencoblos diatas pukul 11.00 WIB,” ungkap Ketua Pokja Pemuktahiran Data dan Pemilih KPU Lamsel ini. (edw)
Sumber: