Jual Togel, Buruh Tani Jalani Sidang

Jual Togel, Buruh Tani Jalani Sidang

KALIANDA – Tak cukup penghasilannya sebagai buruh tani dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Munir (52) warga Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, nekat menjual kupon judi togel. Akibat perbuatannya, ia harus mempertanggungjawabkan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (12/11). Dalan surat dakwaannya dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridho Rama, SH, MH menyatakan, awalnya Polisi mendapat informadsi dari masyarakat, bahwa dirumah terdakwa sering didatangi orang untuk membeli kupon judi togel. Sabtu (22/8) sekitar pukul 12.30 WIB. Tiga anggota Polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggerebekan. Saat digrebek, Polisi menemukan HP Nokia berisi pesana togel didalam kotak SMS. Tak hanya itu, Polisi juga menemukan pulpen, kalkulator dan uang tunai Rp 190 ribu. Dari pengakuan terdakwa, pesanan togel direkap dan selanjutnya diserahkan ke bandar yakni Syahril (DPO). Dalam setiap bukaan togel, terdakwa mendapatkan keuntungan persentasi sebesar Rp 25 persen. Bahkan, ia juga bisa mendapatkan tambahan bila pemasang keluar nomornya. Terdakwa menjual setiap kupon togel dengan harga Rp 1.000,- dan apabila pemasang tembus dua nomor mendapatkan Rp 60 ribu dan diberikan kepada pemasang sebesar Rp 55 ribu. Tembus 3 angka mendapat Rp 300 ribu dan diberikan kepada pemasang Rp 275 ribu dan terdakwa dapat bagian Rp 25 ribu. Sedangkan 4 angka, pemasang akan mendapatkan uang Rp 2 juta. “Terdakwa melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 dan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Kami mohon kepada Majelis Hakim agar memeriksa perkara ini,”kata Ridho Rama. Mendengar surat dakwaan dari JPU, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan. Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH, akhirnya menunda sidang, karena saksi belum bisa hadir di persidangan. “Sidang ditunda pekan depan dihari yang sama dan terdakwa kembali ke rumah tahanan negara. Sidang kami tutup,”ujar Majelis Hakim sambil mengetok palu sidang. (gus)

Sumber: