Buruh Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Paksa Pacar Dibawah Umur Berhubungan Badan
KALIANDA – Terbukti melakukan tindak pidana pemaksaan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, Joko Susanto (21) warga Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung dituntut hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Senin (5/12). Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, JPU Rita Regina Meilani, SE, SH dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Sidang sudah digelar dengan agenda pembacaan surat tuntutan. Sidang selanjutnya menunggu putusan dari Majelis Hakim dan putusan sepenuhnya ada ditangan Majelis Hakim meski terdakwa mohon keringanan,” ujar JPU kemarin. Perbuatan terdakwa awalnya dilakukan saat hari Rabu (3/8) dengan menghubungi Rat (14) melalui pesan singkat. Usai SMS, terdakwa menjemput saksi dengan sepeda motor Yamaha Mio. Saksi selanjutnya dibawa ke rumah terdakwa dan diajak ngobrol. Tak lama kemudian, terdakwa diajak ke rumah temannya yang tak jauh dari rumah terdakwa. Awalnya saksi menolak dan terdakwa membawa tas milik korban. Sehingga korban mengikuti terdakwa yang saat itu langsung bermain catur dengan rekannya. Terdakwa meminta saksi masuk kamar temannya dan sambil menyeret tangan korban. Terdakwa mengunci pintu kamar dari luar dan tak lama mengajak saksi melakukan hubungan badan. Usai melampiskan nafsu bejatnya, terdakwa meminta saksi mengenakan pakaian dan terdakwa menyusul ibunya ke Pasar. Perbuatan terdakwa diketahui orang tua saksi yang menceritakan telah dipaksa terdakwa melakukan hubungan badan. Jika sampai saksi berani melaporkan kepada orangtuanya, terdakwa akan menyebarkan video hubungan badan antara terdakwa dan saksi.(gus)Sumber: