Tiga Residivis Dituntut Hukuman Mati
KALIANDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda menuntut tiga terdakwa penerima ganja seberat 200 kilogram dengan hukuman mati. Atas tuntutan tersebut, Hendri Isparudin (25) warga Kota Metro, Alim Rohadi (28) warga Bekasi, Jawa Barat dan Achmad Mulyadi alias Tagor (31) warga Jakarta akan mengajukan pembelaan. Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (12/11). JPU Agus Maryanto menyatakan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pebuatan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis ganja yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam isi surat dakwaannya, Polisi yang bertugas di pintu masuk areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Sabtu (16/5) sekitar pukul 20.00 WIB menghentikan Bus PMTOH jurusan Aceh-Solo, nomor polisi BL 7700 A. Saat dihentikan, ditemukan ganja kering seberat 200 kilogram yang terbungkus lakban warna kuning dan putih dalam empat peti kayu. Setelah dibuka, empat peti berisi masing-masing 50 kilogram ganja kering. Di dalam daftar pengiriman barang, tertulis pada peti kayu tersebut mesin pompa air, alamat tujuan Ir Hendri PT Multi Lestari Jalan Industri Blo EE99BCD, Cikarang, Bekasi dan tertera nomor telepon genggamnya. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tiga terdakwa di daerah Tanggerang, Banten. Ketiga terdakwa, dalam berita acara pemeriksaan Polisi mengaku, pernah menghuni salah satu Lapas di Jawa Tengah. Dua peti kayu berisikan 100 paket ganja, rencananya akan di edarkan di Jakarta. Sementara dua lagi akan dikirim melalui paket bus ke Solo, Jawa Tengah. Hendra dan Alim mengambil barang atas suruhan Bagus (DPO) dan Tagor disuruh oleh Sefti Andi (DPO). “Atas perbuatan ketiga terdakwa, kami menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing hukuman mati,”kata Agus Maryanto. Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH dibantu anggotanya Heppy Tri Sulistiono, SH dan Ungu Putro Bayu Kumoro, SH didampingi Panitera Pengganti Awaluddin, memberikan kesempatan kepada ketiganya untuk mengajukan pembelaan didampingi penasehat hukumnya. “Kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang kami buka kembali pekan depan dihari yang sama. Kepada terdakwa kembali ke rumah tahanan negara dan sidang ditutup,”ujar Majelis Hakim. (gus)
Sumber: