Terbentur Aturan dan Waktu, Program Umroh Dibatalkan

Terbentur Aturan dan Waktu,  Program Umroh Dibatalkan

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan membatalkan program ibadah umroh yang akan dilaksanakan Bagian Bina Mental dan Spritual (BMS) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamsel tahun 2016. Kepala BMS Setdakab Lamsel A. Kholil menuturkan, pembatalan program umroh tahun 2016 disebabkan dengan teknis pelaksanaan proses lelang untuk keberangkatan peserta umroh yang bakal membutuhkan waktu cukup lama. “Program umroh ini sebenarnya sudah lama kami ajukan yakni pada bulan Maret 2016 lalu. Tapi entah mengapa, hingga November 2016 belum juga ada persetujuan dari Pemkab Lamsel,” ujar Kholil kepada Radar Lamsel di ruang kerjanya, Selasa (6/12), kemarin. Dijelaskannya, program ibadah umroh ini merupakan program lama. Menurutnya, program umroh gratis ini diberikan khusus bagi masyarakat Lamsel yang memiliki prestasi dalam mengharumkan nama Kabupaten Lamsel, serta bagi warga Lamsel yang memiliki dedikasi tinggi dalam membangun Lamsel dari segala bidang. “Warga yang diberikan hadiah umroh secara cuma-cuma oleh Pemkab Lamsel ini, adalah orang-orang yang berprestasi dan memiliki dedikasi yang tinggi. Untuk memilih peserta umroh ini, itu dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh tim khusus, untuk melihat kelayakan peserta umroh tersebut,” jelasnya. Dia menuturkan, pelaksanaan program umroh ke tanah suci makkah tahun 2016 ini, sebenarnya sudah siap diberangkatkan pada tahun ini. “Kalau berbagai persiapan itu sudah lama kami selesaikan. Hanya tinggal menunggu proses lelangnya saja.Tapi, karena munculnya aturan baru di Bagian Keuangan Pemkab Lamsel yang bunyinya jika ingin mengajukan anggaran kegiatan itu harus dilakukan pegajuan pembayaran terlebih dahulu paling lambat Kamis (15/12), maka program umroh ini terpaksa dibatalkan. Sebab, waktunya tidak akan mungkin bisa mencukupi, karena proses lelangnya saja, itu bakal membutuhkan waktu kurang lebih 20 hari,” terangnya. Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Fredy SM secara terang-terangan mengatakan, bahwa program ibadah umroh tahun 2016 ini tidak bisa dilaksanakan. Karena, lanjut Fredy, jika melihat dari segi administrasinya saja itu sudah tidak memungkinkan lagi. “Untuk proses lelang programnya saja paling cepat membutuhkan waktu kurang lebih 20 hari. Sedangkan, untuk mendapatkan pemenangnya itu paling cepat 25 hari. Kemudian, untuk pemenang tender itu harus terlebih dahulu mengurusi visa keberangkatan para peserta umroh yang memakan waktu 1 minggu lamanya. Jadi, saya tidak ingin program ibadah umroh ini akan menimbulkan maslahan dikemudian hari. Karena adminitrasinya saja sudah ditidak memungkinkan,” pungkasnya. Berdasarkan data yang diperoleh Radar Lamsel dari BMS Setdakab Lamsel, peserta umroh yang semestinya diberangkatkan pada tahun 2016 ini berjumlah sebanyak 55 orang peserta. Terdiri dari 4 orang pemenang MTQ, 20 orang pemenang lomba jalan Sehat HUT Lampung Selatan tahun 2015 dan 40 orang majelis taklim dari 17 Kecamatan se-Kabupaten Lamsel. (iwn)

Sumber: