Pekan Depan, Pemerintah Bakal Cairkan Dana Ganti Rugi Lagi

Pekan Depan, Pemerintah Bakal Cairkan Dana Ganti Rugi Lagi

BAKAUHENI – Pekan depan, 150 warga pemilik lahan di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni bakal menerima ganti rugi dari pemerintah pusat. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum akan membebaskan lahan sekitar 2 kilometer lagi. Camat Bakauheni Ariswandi, SH, MH mengungkapkan, masyarakat pemilik lahan yang sebelumnya di kumpulkan dan mendapatkan sosialiasi ganti rugi bakal di kumpulkan lagi untuk mencairkan dana ganti rugi. Menurut dia, teknis pencairan dana ganti rugi itu sama seperti ganti rugi sebelumnya pada September lalu, yakni melalui rekening Bank pemilik lahan. “Informasi dari petugas kementerian PU, pekan depan akan dicairkan dana ganti rugi kepada 150 orang pemilik lahan di Desa Bakauheni. Dana ganti rugi lahan, bangunan dan tanam tumbuh itu akan di kirim langsung ke rekening bank masing-masing,” tutur Ariswandi kepada Radar Lamsel, kemarin. Ariswandi menambahkan, pemilik lahan yang sudah didata tersebut harus membawa alas hak saat mencairkan dana ganti rugi. “Sebelumnya tim pembangunan jalan tol sudah melakukan pengukuran lahan, mendata jumlah tanam tumbuh dan jenis bangunan. Saat mencairkan dana ganti rugi, pemilik lahan harus membawa bukti kepemilikan seperti surat-surat yang sah,” ujarnya. Pada pencairan ganti rugi sebelumnya, sebanyak 112 orang dari 193 bidang lahan menerima dana ganti rugi yang dicairkan pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Besaran dana ganti rugi yang diterima masing-masing pemilik lahan berbeda tergantung luas lahan, jenis bangunan dan banyaknya tanam tumbuh. Sebelumnya, Projek Officer Kementerian PU Imanullah mengatakan, tim yang terdiri Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan BPN sudah menyelesaikan pengukuran dan penghitungan lahan, tanam tumbuh dan bangunan milik warga yang terkena proyek jalan tol. Labih lanjut dikatakan, hasil pendataan itu selanjutnya di validasi oleh pihak BPN dan diserahkan ke tim apraisal untuk menentukan nilai ganti rugi. Imanullah menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan pembayaran dana ganti rugi. Yakni, tim yang terdiri dari dinas terkait melakukan pendataan lahan, rumah dan tanam tumbuh lalu di serahkan ke BPN untuk di validasi. Selanjutnya, kata dia, tim Apraisal akan mengumumkan hasil pendataan tersebut selama 14 hari di kantor desa dan BPN. “Pengumuman dilaksanakan selama 14 hari kerja. Jika ada sanggahan atau keberatan dari tentang pengukuran lahan, bangunan dan tanam tumbuh, warga berhak mengajukan surat ke BPN untuk mengecek kelapangan. Jika tidak ada, dana ganti rugi bisa dicairkan oleh pihak BPN melalui Bank yang dintunjuk,” papar Imanullah.(man)

Sumber: