Dua Maling Sapi Diamankan Polisi

Dua Maling Sapi Diamankan Polisi

KALIANDA – Aksi pencuri ternak yang cukup meresahkan masyarakat di Kecamatan Jati Agung berhasil diungkap jajaran Polsek Jati Agung. Dua pelaku berhasil diamankan yakni Agus Supriyanto (21) warga Desa Margo Lestari dan Hanggono (39) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Jati Agung. Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Rizal Effendi membenarkan, dua pelaku berhasil diamankan, Minggu (11/12) sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan kendaraan truk diesel warna kuning, BE 9405 EV yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. “Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Sutik (45) warga Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bitang. Sapi betina warna putih dan sapi anakan warna merah milik korban hilang, Rabu (9/11) sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Rizal, Senin (12/12). Rizal menambahkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara masuk melalui ventilasi pintu dapur. Setelah masuk kedalam dapur, pelaku membuka pintu dapur dan membawa kabur dua sapi betina berikut anaknya. “Dua pelaku bertugas menunggu dan mengangkut hasil curian dengan kendaraan jika berhasil. Sedangkan pelaku yang mencuri yakni Mul dan Jawi (keduanya masih dalam pencarian). Beruntung sapi belum dibawa oleh pelaku, karena ditemukan di sebuah perkebunan yang tak jauh dari kandang,” imbuhnya. Dalam pengakuan kedua pelaku, mereka telah beberapa kali melakukan aksi pencurian ternak di wilayah hukum Polsek Jati Agung. Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Sekarang ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolsek Jati Agung. Mereka nantinya kita limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda dan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda,” pungkas Rizal Effendi. (gus)

Sumber: