Bandar Koprok Disidang

KALIANDA – Mat Sahri (52), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin hanya bisa duduk diam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (14/12). Dalam surat dakwaannya, JPU Syukri, SH menyatakan, terdakwa diamankan Polisi saat melakukan patroli. Berdasarkan informasi masyarakat, terdakwa menggelar permainan judi koprok di Pasar Malam keliling yang ada di lapangan sepakbola Desa Hanura. Berdasarkan informasi tersebut, Polisi bergerak cepat turun ke lokasi. Polisi melihat terdakwa sedang memainkan judi koprok dengan dikerubuti pemasang. Terdakwa dapat diringkus dengan mudah, namun ketiga rekannya berhasil melarikan diri. Selain mengamankan terdakwa, Polisi mengamankan alat perjudian dan uang sebesar Rp 634 ribu. Dimana uang tersebut berasal dari modal terdakwa dan uang dari pemasang yang berkisar Rp 1.000-20.000,-. Dari keterangan terdakwa, perjudian tersebut digelar dengan cara empat dadu dimasukkan kedalam kaleng besi tertutup dan ada nampan bundar dibawahnya. Setiap pemasang yang keluar sesuai angka akan dibayar sesuai pasangan. Apabila nomor keluar lebih maka dibayar lebih. Begitu juga dengan pemasang yang memasang gambar, akan dibayar empat kali lipat. “Terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP,” kata JPU Syukri. Setelah mendengarkan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi yang melakukan penangkapan. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU. “Sidang ditunda sepekan dan akan kita gelar kembali dengan tuntutan dari jaksa terhadap terdakwa,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Chandra Revolisa, SH, MH. (gus)
Sumber: