82,5 Kilogram Ganja Kering Diamankan
Perketat Penjaga, Polres Tambah Personil
KALIANDA – Dalam sepekan, jajaran Satnarkoba Polres Lamsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis Ganja sebanyak 82,5 kilogram. Daun ganja kering siap pakai itu diamankan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni atau pos pemeriksaan Seaport Interdiction (SI). Narkotika golongan I yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah ini berhasil diamankan dalam dua pengiriman dan dua kelompok yang berbeda. Polisi, berhasil mengamankan lima orang tersangka baik yang diamankan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) maupun hasil pengembangan. Tangkapan pertama yang berhasil dilakukan jajaran kepolisian di Seaport Interdiction (SI) saat pemeriksaan rutinsetiap kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Bakauheni, Senin (5/12) lalu. Petugas berhasil mengamankan barang haram itu seberat 60,5 kilogram yang dikemas dalam 115 bungkus di dalam mobil APV warna merah dengan nomor polisi B 1723 TVC. Narkotika golongan I itu disimpan di beberapa tempat berbeda. Mulai dari dasbord dan atap kendaraan dengan kemasan bungkusan yang berbeda-beda. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku yang bernama Abdul Ajiz Muslim (27) dan Dede Ridwan Slamet (27) warga Desa Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat. Lalu penangkapan yang kedua pada Jum’at (9/12) lalu. Pelaku penyelundupan narkoba antar pulau kembali diamankan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni. Petugas tengah memeriksa kendaraan umum Bus Barokah dari Palembang menuju Solo, Jawa Tengah. Petugas, curiga dengan kardus yang ada di dalam bus. Disana, ditemukan 16 paket ganja yang dibungkus dengan menggunakan alumunium foil dan mengamankan dua pelaku yang bernama Abdul Razak (21) dan Harmonis (36)warga Desa Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. Dari pengembangan kedua pelaku tersebut, polisi akhirnya mengamankan Rizki Tri Widodo (33) warga Desa Tenggilis Mejoyo, Surabaya selaku pemesan. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Abrar Tuntalanai didampingi Kapolres Lamsel AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, penyelundupan narkoba memang marak terjadi menjelang libur natal dan tahun baru. Polisi, akan menambah kekuatan personil yang ditugaskan menjaga SI pelabuhan Bakauheni. “Kami akan perketat pengawasan di SI dengan menambah masing-masing lima personil,”ujar Abrar. Pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan dan memperketat pengawasan dikawasan pintu pelabuhan Bakauheni. Pasalnya, modus pelaku kejahatan terus berbeda setiap melakukan aksinya. “Kami meminta petugas dilapangan untuk tidak lengah melakukan pengawasan. Khususnya, menjelang libur panjang ini,”lanjutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.(idh)Sumber: