Lima Kali Konsumsi Sabu, Babe Jalani Sidang

Lima Kali Konsumsi Sabu, Babe Jalani Sidang

KALIANDA – Hermansyah alias Babe (48), warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Kalianda. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Hermansyah menjadikannya terdakwa kasus kepemilikan dan penggunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Humas PN Kalianda, Heneng Pujiadi, SH, MH mengatakan, sidang atas nama terdakwa telah digelar dan terbuka untuk umum. Sidang pertama kali digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU dan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi. “Sidangnya sudah digelar dengan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Yudha Dinata, SH. Terdakwa mengatakan tidak keberatan atas isi surat dakwaan. Karena saksi belum hadir di persidangan, maka sidang ditunda sepekan untuk JPU menghadirkan para saksi,” kata Heneng, Jum’at (16/12). Dalam isi surat dakwaannya, JPU Yani Mayasari, SH, MH menyatakan, awalnya Minggu (18/9) sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa bertemu Lur (DPO) di daerah Tanjungbintang. Setelah itu, keduanya berangkat ke tempat karaoke untuk minum bir dan dilanjutkan dengan mengkonsumsi sabu. Usai mengkonsumsi sabu, Lur meninggalkan terdakwa yang masih bernyanyi di Karaoke. Sekitar pukul 22.00 WIB, Polisi melakukan razia di cafe remang-remang yang ada daerah Tanjungbintang. Dari hasil pemeriksaan, Polisi mendapati alat hisap sabu dan satu bungkus kecil sabu di meja terdakwa. Terdakwa selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjungbintang untuk dimintai keterangan. Dalam keterangannya, terdakwa mengaku telah lima kali mengkonsumsi sabu. (gus)

Sumber: