Saat Diperiksa Miliki Shabu-Shabu
KALIANDA – Awalnya Polisi menangkap Ari Anggara (22) warga Dusun Sukamenanti, Desa Relung Helok, Kecamatan Natar, membawa kunci letter “T” saat dilakukan razia di depan Mapolsek Natar. Namun dari isi SMS handphone terdakwa berisi pesanan shabu dari rekan-rekannya. Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan harus mempertanggungjawabkan hingga ke meja persidangan Pengadilan Negeri Kalianda. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, terdakwa mendengarkan surat dakwaan. JPU Nurhayati, SH kepada Radar Lamsel mengatakan, awalnya anggota Polsek Natar melakukan razia rutin di depan Mapolsek. Terdakwa yang berboncengan sepeda motor dengan Risky, dihentikan dan terdakwa menjatuhkan satu buah kunci letter “T” ke tanah. Oleh Polisi, terdakwa diminta mengambil barang tersebut. Saat diperiksa kembali, Polisi kembali menemukan tiga buah kunci letter “T” pada saku celana belakang terdakwa. Terdakwa langsung diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, saat HP terdakwa berbunyi, Polisi melihat ada isi yang berhubungan dengan narkotika. Polisi lalu kembali melakukan pengembangan dan mendapati satu bungkus plastik clip kecil berisi shabu. Dari pengakuan terdakwa, sisa shabu tersebut didapat dari Risky yang sebelumnya telah digunakan bersama-sama. Terdakwa menyedot shabu sebanyak 9 kali dan merasakan badannya segar. “Kita sudah bacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH. Untuk agenda selanjutnya, nanti akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga terdakwa. Kalau sudah semuanya selesai masuk ke tahan tuntutan,”kata Nurhayati. (gus)
Sumber: