Komisi I DPRD Pesawaran Tegur Disdikbud

Komisi I DPRD Pesawaran Tegur Disdikbud

GEDONGTATAAN - Komisi I DPRD Pesawaran memberikan teguran keras terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar lebih teliti dalam mengucurkan dana untuk membangun gedung jika status tanahnya belum jelas. Hal ini terungkap saat hearing Komisi I DPRD Pesawaran bersama Disdikbud, Bagian Hukum, BPKAD, Kesbangpol, Kades Hanura dan warga Desa Hanura, Kecamatan Telukpandan, kemarin. \"Jadi, kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi. Ingat, sebelumnya pemkab dalam hal ini Disdikbud minta supaya di anggarkan pembangunan kantor UPTD Kecamatan Telukpandan. Nah, setelah kami anggarkan dan dibangun melalui APBD murni tahun 2016, ternyata ada yang mempermasalahkannya,\" ujar anggota Komisi I DPRD Pesawaran Ir. Johnny Corne, MM, kemarin. Peringatan keras politisi asal Golkar ini sangat beralasan, mengingat Disdikbud Pesawaran telah menganggarkan dana pembangunan gedung itu terlebih dahulu kemudian baru mendapat surat hibah dari aparatur Desa Hanura tertanggal 09 Februari 2016. “Nah, itu pun hanya secarik kertas hibah tanah, bukan berbentuk sertifikat. Seharusnya, setelah lokasi tanah berikutnya berkas - berkasnya lengkap, barulah mengusulkan anggarannya, sehingga tidak timbul masalah,\" tuturnya. Dalam kesempatan tersebut, Komisi I juga berharap agar persoalan tersebut bisa selesai di tingkat desa. \"Perlu pak kades ketahui, masalah tanah sangat krusial. Terkait ini, saya juga memahami apa yang terjadi di Desa Hanura. Sebab sepengetahuan saya, memang desa mmiliki ketetapan untuk fasilitas umum, baik itu PLN, SD, SMP, SMA,\" terangnya. Tetapi untuk kantor UPT yang diwilayah Hanura, sambung Johnny, itu hanya kesepakatakan sebagai tanah desa tanpa surat. Karena hitam diatas putihnya tidak ada. \"Nah, tanah ini merupakan tanah masyarakat desa, ketika dihibahkan, akan menjadi masalah. Secara legalnya, belum bisa untuk menjadi aset pemda, atau tidak brlaku. Karena, tanah itu milik siapa. Kalau mau kita lihat di BPN, itu tentunya ada,\" tegasnya. Menangapi hal tersebut, Kasubag Perencanaan Disdikbud Pesawaran Yansura mengatakan, jika tidak ada surat keterangan hibah pihaknya tidak berani untuk mengusulkan pembangunan UPTD Telukpandan. \"Ya, kalau tidak ada surat hibah, kami tidak berani usulkan pembangunan itu,\" ujar Yansura, seraya mengatakan bahwa pembangunan gedung UPTD tersebut menelan dana Rp150 juta berasal dari APBD murni 2016. Sementara Kades Hanura Chodri Cahyadi mengatakan, dalam hal tersebut dirinya telah mengelar rapat bersama LPM dan BPD setempat dan Apdesi serta mengikuti presedur yang berlaku. \"Semua tahapan telah kita lakukan secara benar. Dan bangunan ini pun, untuk kepentingan umum,\" ujar Chodri. Dalam kesempatan tersebut, Kabag Hukum Susi Patminingtyas menambahkan, pihaknya akan mengkaji status tanah itu lebih lanjut. Sebab bila tanah desa, akan diteliti, dokumeen apa yang harus dimiliki. \"Sementara terkait bangunannya yang sudah terlanjur dibangun untuk kantor UPTD pendidikan,\" kata Susi. (Nzr)

Sumber: