Perekaman KTP Rusak, Pelayanan Terganggu
WAY SULAN – Masyarakat di Kecamatan Way Sulan harus bersabar dan terganggu pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di kantor kecamatan setempat. Pasalnya alat yang ada saat ini kondisinya tidak bisa digunakan dan perlu adanya perbaikan. Operator KTP Kecamatan Way Sulan, Yudi mengatakan, sejak penggantian operator dari Indosat ke Telkomsel mengalami gangguan dan alat perekaman belum bisa digunakan. Untuk memperbaikinya, hal tersebut masih menunggu perbaikan dari pihak yang mengirimkan alatnya. “Kita tidak bisa melakukan perekaman karena memang tidak bisa digunakan sama sekali. Hal ini terjadi sejak akhir bulan Oktober lalu. Bahkan kami tidak tahu sampai kapan, alat perekaman bisa difungsikan. Padahal, masyarakat sudah banyak yang datang dan mereka akhirnya pulang,”kata Yudi, Senin (16/11). Camat Way Sulan, Tri Mujianto mengakui, warga yang ingin melakukan perekaman tidak bisa dilayani di Kantornya. Hal tersebut dikarenakan alatnya tidak bisa difungsikan seperti sebelumnya. Terkait hal tersebut, ia sudah melaporkan ke Pemerintah Kabupaten Lamsel dan Dinas/Instansi terkait. “Kami berharap masyarakat untuk bersabar, jika ingin melakukan perekaman KTP di Kantor Kecamatan. Karena alatnya memang tidak bisa digunakan sama sekali. Tetapi kalau untuk pelayanan seperti pembuatan Kartu keluarga (KK), kita masih bisa melayaninya,”kata Tri Mujianto. Terkait tidak bisa difungsikan perekaman KTP, Tri Mujianto segera melaksanakan rapat koordinasi (Rakoor) dengan, Uspika, UPT Dinas/Instansi di Kecamatan Way Sulan dan Kepala Desa se-Kecamatan Way Sulan. Sehingga permasalahan yang ada bisa diinformasikan kepada masyarakat yang ada di Desa. “Besok (hari ini red) kita akan gelar Rakoor di Kantor Kecamatan. Tidak hanya masalah perekaman KTP, tetapi juga banyak hal-hal yang perlu dibahas. Utamanya juga pembayaran PBB dari masyarakat yang masih 65 persen menjadi 80 persen di akhir bulan ini,”pungkasnya. (gus)
Sumber: