Tunjab Hanya untuk Pegawai yang Telah Dilantik
KALIANDA – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan memastikan seluruh pejabat esselon III dan IV yang belum dilantik tidak mendapatkan tunjangan jabatan (Tunjab) pada penggajian bulan Januari tahun 2017 ini. Pasalnya, BKD sedang menunggu usulan dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baru untuk pengangkatan pejabat esselon III dan IV. Kepala BKD Akar Wibowo, SH tidak memungkiri adanya pertanyaan dari para pegawai esselon III dan IV mengenai tunjangan jabatan yang biasa diterima setiap bulannya. “Ya, karena sesuai dengan aturan baru pada PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang direalisasikan melalui Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jadi, pegawai esselon III dan IV yang dahulu menduduki jabatan sekarang statusnya staf di OPD nya masing-masing,”ujar Akar saat ditemui Radar Lamsel diruang kerjanya, kemarin. Pihaknya menegaskan tidak ada kesalahan pada bagian keuangan yang menangani soal penggajian pegawai. Sebab, semua telah diatur dalam undang-undang dan ketentuan yang berlaku. “Kalau tunjangan jabatan ini dikeluarkan tentunya menyalahi aturan. Tetapi, kalau sudah dilantik pasti bisa dikeluarkan tunjangannya. Karena, memang semua aturan kelembagaannya baru,”tegasnya. Terpisah, Kepala BPKAD Lamsel Dra. Intji Indriati membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, aturan pemberian gaji dan tunjangan jabatan sesuai dengan SK BKN nomor 12 tahun 2001 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural. “Tunjangan jabatan itu diberikan apabila memang pegawai itu menduduki jabatan. Sekarang ini ada aturan baru tentang OPD. Jadi, yang berhak mendapatkan tunjangan jabatan hanya kepala SKPD yang telah dilantik,”terang Intji. Dalam memberikan tunjangan jabatan, lanjutnya, juga diatur dalam SK BKN tersebut yang dalam salah satu poinnya menyebutkan bahwa tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai tanggal (TMT) satu bulan berikutnya setelah pelantikan. “Tetapi, apabila pelantikan pejabat dilakukan pada awal bulan masuk kerja maka tunjangan jabatan bisa diberikan kepada yang bersangkutan. Seperti kemarin, Lamsel pelantikan tanggal 3 pada awal masuk kerja, jadi tunjangan bagi pejabat yang dilantik bisa diberikan pada bulan itu juga,”pungkasnya. (idh)
Sumber: