Pilkades Serentak Tunggu Revisi Perbup

Pilkades Serentak Tunggu Revisi Perbup

KALIANDA – Bagian Otonomi Daerah (Otda) Pemkab Lampung Selatan belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pemilihan kepada desa (pilkades) serentak tahun ini digelar. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan desa ini akan terlebih dahulu merevisi peraturan bupati (perbup) nomor 21 tahun 2015 tentang tata cara pilkades. Revisi itu dilakukan lantaran turunnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa lewat pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Dalam keputusan MK itu, intinya adalah mengenai syarat domisili calon kades. Dengan adanya putusan ini syarat domisili dihapus. Sebelumnya calon kades wajib berdomisili didesa yang akan menggelar pilkades minimal satu satu tahun. Maka, kami akan rapat dulu untuk mengubah perbup mengenai tata cara pilkades,”ujar Plt. Kabag Otda Saripudin kepada Radar Lamsel di Kantor Bupati Lamsel, kemarin. Namun begitu, pihaknya memberikan signal jika penyelenggaraan Pilkades serentak tidak sampai pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Artinya, setelah dilakukan perubahan aturan maka pemerintah bisa menjadwalkan pelaksanaan pilkades serentak. “Kita wacanakan bisa digelar di April. Mudah-mudahan, semua bisa beres dan kita tidak melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,”tukasnya. Sementara itu, Kasubbag Pemerintahan Desa/Kelurahan Dicki Yuricki menjelaskan, sebanyak 41 desa se-Kabupaten Lamsel dipastikan mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2017 ini. “41 desa yang akan pilkades serentak ini terdiri dari 13 kecamatan. Selain habis masa jabatan pada tahun 2017 ini, 12 desa lainnya telah habis masa jabatannya pada tahun ini dan jabatannya telah diisi oleh pejabat sementara (Pjs),”pungkas Dicky. (idh)

Sumber: