DPTPHP Pastikan Pupuk Bersubsidi Bisa Ditebus

DPTPHP Pastikan Pupuk Bersubsidi Bisa Ditebus

Dua Kecamatan Secara Online, Lainnya Bisa Manual

KALIANDA – Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DPTPHP) Lampung Selatan memastikan para petani yang membutuhkan pupuk pada musim tanah tahun ini sudah bisa dipenuhi. Kepastian itu disampaikan Kepala DPTPHP Lamsel Ir. Rini Ariasih kepada Radar Lamsel di Kalianda kemarin. Menurut Rini, saat ini para petani yang tergabung dalam kelompok tani (poktan) bahkan sudah bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi melalui sistem online (billing system) di kantor cabang maupun perwakilan Bank Lampung yang ada. Penebusan itu bisa dilakukan karena surat keputusan (SK) pengalokasian pupuk subsidi untuk tahun 2017 sudah dia ditandatangani. Dia juga menuturkan selain melalui sistem online, para kelompok tani juga sudah bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi secara manual. “SK untuk alokasinya sudah saya tandatangani dan dikirim ke Kepala DPTPH Provinsi Lampung sejak beberapa hari yang lalu. Jadi kelompok tani sekarang ini sudah bisa menebus pupuk subsidi sesuai dengan yang dibutuhkan,” ujar Rini Ariasih kepada Radar Lamsel. Dijelaskannya, sejauh ini penerapan billing sistem baru dilaksanakan di dua wilayah kecamatan di Lamsel yakni Kecamatan Candipuro dan Ketapang. Sementara sejumlah kecamatan lainnya masih dalam proses. Diantaranya Kecamatan Palas, Sragi dan Kecamatan Penengahan. “Mudah-mudahan untuk di tiga kecamatan yakni Palas, Sragi dan Penengahan yang saat ini sedang dalam proses persiapan, tidak lama lagi sudah bisa menerapkan penggunaan billing sistem tersebut,” jelasnya. Dia menuturkan, penerapan billing sistem dalam penebusan pupuk bersubsidi ini akan terus dikembangkan hingga ke seluruh wilayah kecamatan di kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini. Tujuannya, agar penyaluraan pupuk subsidi dari pemerintah bisa tepat sasaran, tepat waktu dan tepat harga. “Tahun ini Kabupaten Lamsel mendapatkan kuota pupuk bersubsidi dari kementerian pertanian pusat untuk jenis urea adalah sebanyak 35.530 ton, SP-36 7.076 ton, ZA 2.340 ton, NPK 21.403 ton. Sedagkan untuk pupuk organik sebanyak 4.167 ton,” jelasnya. Mudah-mudahan, lanjut Rini Ariasih, dengan kuota yang diberikan mampu mencukupi kebutuhan pupuk para kelompok tani yang ada di Lampung Selatan. “Ya, kalaupun masih terdapat kekurangan, kita (Lamsel’red) masih bisa mengusulkan penambahan pupuk subsidi ke Provinsi Lampung. Tambahan pupuk subsidi yang akan diberikan, biasanya merupakan hasil realokasi pupuk subsidi dari kabupaten lain yang serapannya minim,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: