KUA Wajibkan Pasangan Ikuti Suscatin
PENENGAHAN – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penengahan mencatat selama tahun 2016 lalu terjadi penurunan angka pernikahan. Selama tahun 2016, sebanyak 540 pasangan yang menikah. Sedangkan pada tahun sebelumnya tahun 2015 pernikahan dilakukan 554 pasangan. Menurut Kepala KUA Kecamatan Penengahan Hi. Edi Mailufi, S.Ag, penurunan angka pernikahan itu karena faktor banyaknya warga yang melangsungkan pernikahan diluar Kecamatan Penengahan. “Ada banyak faktor, salah satunya menikah diluar kecamatan, kabupaten dan provinsi,” kata Edi kepada Radar Lamsel saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/1). Dia melanjutkan, pernikahan yang terjadi pada tahun 2016 lalu itu rata-rata dilakukan oleh pasangan yang sudah berusia dewasa. “Yang belum mencukupi umur 16 tahun untuk perempuan dan untuk pria 19 tahun itu akan kita tolak kalau tanpa rekomendasi dari pengadilan agama. Kalau sudah ada, kita akan catatkan pernikahannya di KUA,” katanya. Untuk mengatisipasi pernikahan yang tidak tercatat, sambung Edi, sebelum menikah setiap calon pengantin yang merupakan warga Kecamatan Penengahan dan Bakauheni harus mengikuti kursus calon pengantin (Suscatin) yang dilakukan seminggu sekali setiap hari Kamis. “Tahun 2017 ini tidak ada lagi pernikahan yang tidak tercatat di KUA. Untuk itu, sebelum menikah pasangan harus mengikuti kursus dulu. Disitu pasangan akan dikenalkan tentang undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, hukum munakahad. Kemudian undang-undang tentang KDRT, undang-undang perlindungan anak dan juga tentang kesehatan reproduksi bagi calon pengantin,” lanjutnya. Lebih jauh dia menerangkan, dengan kursus itu pasangan calon pengantin akan diberikan pembekalan tentang bagaimana cara membina rumah tangga. “Dengan harapan agar calon pengantin menjadi rumah tangga yang sakinah, ma wa’dah, wa rahmah,” harapnya. (rnd)
Sumber: