Satpol-PP Tutup Tambang Pasir Ilegal di Way Sulan

Satpol-PP Tutup Tambang Pasir Ilegal di Way Sulan

KALIANDA – Tim monitoring perizinan Pemkab Lampung Selatan menghentikan pengoperasian tambang pasir ilegal yang berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Way Sulan. Penemuan lokasi tambang pasir ilegal itu berkat laporan warga setempat yang resah akibat aktifitas penambangan pasir liar yang diperkirakan telah berlangsung selama lima bulan terakhir. Penutupan sementara pertambangan pasir ilegal itu langsung dipimpin Kasatpol-PP Lamsel M. Zulkarnain, S.Sos., M.M., didampingi Plt. Kasi Ops. Satpol-PP Lamsel Hendry Gunawan yang datang ke lokasi, Selasa (17/1) lalu. “Karena banyak warga yang resah akibat aktifitas penambangan pasir liar itu. Jalan lingkungan menjadi rusak. Kemarin, sudah kita tutup sementara,”ungkap Hendry Gunawan dikantornya, Rabu (18/1) kemarin. Dia menceritakan, saat tim turun bersama dengan Camat Way Sulan Tri Mujianto beserta Kades Mekar Sari Abdul Farid, pekerja masih beraktifitas melakukan penyedotan pasir dari sungai dengan menggunakan alcon. “Kami langsung memberikan pembinaan kepada pekerja untuk menghentikan aktifitasnya. Karena, ini tidak berizin dan bisa disebut ilegal,”imbuhnya. Saat ini, tim telah melaporkan peristiwa tersebut secara tertulis kepada Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan. “Laporan secara tertulis telah kami layangkan kepada bupati atas temuan di lapangan,”tutupnya. Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setdakab Lamsel Supriyanto, S.Sos., mengharapkan agar para jajaran kecamatan bisa lebih jeli dalam mengawasi wilayahnya. Sehingga, apabila adanya suatu aktifitas bisa segera diketahui dan ditindaklanjuti. “Camat berperan penting dalam menjaga wilayahnya. Kalau ada aktifitas apa saja yang mencurigakan bisa segera dilaporkan ke kabupaten. Supaya, tidak ada lagi temuan yang seperti ini. Karena, pemkab akan menindak tegas perusahaan yang tidak mengantongi kelengkapan izin,”tegas Supriyanto. (idh)

Sumber: