Pelayanan SIM Terkendala Alat Cetak

Pelayanan SIM Terkendala Alat Cetak

GEDONGTATAAN – Masyarakat di Kabupaten Pesawaran yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) maupun perpanjangan harus sedikit bersabar. Sebab, pelayanan belum bisa maksimal lantara terkendala mesin cetak. Demikian disampaikan Kasatlantas Polres Pesawaran AKP Rohmawan melalui Brigpol Tri Woyan di sela-sela pelayanan perpanjangan SIM di pelataran Islamic Centre Ar Royyan. Tri mengakui sejauh ini banyak warga yang berniat membuat SIM maupun perpanjangan. Namun belum bisa diproses lantaran belum adanya mesin cetak. “Sejak Senin (16/1), setidaknya ada sekitar 25 warga yang memperpanjang masa berlaku SIMnya,” ungkap dia. \"Tentunya kita ingin secepatnya memberikan pelayanan pembuatan SIM baru, namun terkendala belum adanya alat cetak,” ujarnya. Menurutnya, secepat mungkin pihaknya akan segera melakukan palayanan pembuatan SIM. \"Bulan depan mudah - mudahan alatnya sudah ada, sehingga warga sudah dapat membuat SIM di Mapolres Pesawaran. Menurut dia sejauh ini Polres Pesawaran memaksimalkan kendaraan SIM keliling yang hanya digunakan untuk perpanjangan SIM saja. “Jika untuk pembuatan baru sementara ini Polres Pesawaran belum bisa, namun segera akan kita layani jika mesin cetaknya sudah ada,\" tuturnya. Lebih jauh Tri mengatakan, Polres Kabupaten Pesawaran telah menjadwalkan lokasi dan waktu kendaraan SIM keliling. Yakni, pada Senin dan Selasa, kendaraan SIM keliling akan melayani masyarakat Padangcermin dan sekitarnya. Lalu Rabu dan Kamis giliran masyarakat Tegineneng yang dilayani dalam perpanjangan SIM itu,  kemudian pada Jumat Sabtu warga Gedongtataan dan sekitarnya yang akan dilayani. \"Jadwal itu efektif mulai Senin (23/1) depan. Namun untuk lokasi pastinya, akan ditentukan pada hari keberangkatan, misalnya di Padangcermin, biasanya di lapangan Hanura namun bisa saja berganti lokasi. Dimana jadwal ini berlaku satu bulan, dan pada bulan berikutnya bisa berubah lagi, hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan warga,\" paparnya. Diketahui, sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 yang berlaku sejak 6 Januari 2017 tarif pembuatan dan perpanjangan SIM mengalami kenaikan. Untuk pembuatan baru, SIM A, BI, BII tarif Rp 120 ribu, SIM C, CI, CII Rp100 ribu, SIM D, DI Rp50 ribu, SIM internasional Rp250 ribu dan surat keterangan uji keterampilan mengemudi (SKUKP) Rp50 ribu. Untuk perpanjangan, SIM A, BI, BII Rp100 ribu, SIM C Rp75 ribu dan SIM D, DI Rp30 ribu serta SIM internasional Rp225 ribu. \"Syarat perpanjangan SIM, yakni foto copy KTP 2 lembar, foto copy SIM 2 lembar dan surat keterangan sehat dari dokter setempat,\" tutupnya. (nzr)

Sumber: