Imbau Kades Harus Segera Selesaikan Pembayaran PBB

Imbau Kades Harus Segera Selesaikan Pembayaran PBB

PENENGAHAN - Camat Penengahan Lukman Hakim mengimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di kecamatan setempat segera menyelesaikan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimasyarakat.

Penegasan itu disampaikan Lukman Hakim saat menggelar rapat malam dengan staff dan kepala desa se-Kecamatan Penengahan yang dilaksanakan dikediaman pribadinya di Desa Banjarmanis, Kecamatan Penengahan, Rabu (18/1) malam.

Rapat malam yang dihadiri 15 dari 22 kepala desa itu langsung membahas masalah PBB yang dianggap masih jauh memenuhi target yang telah ditetapkan, yakni sebesar 80 persen.

Diketahui, target pembayaran wajib pajak seluruh desa di Kecamatan Penengahan mencapai Rp 620.340.194. Hingga 16 Januari lalu, realisasi pajak PBB baru mencapau Rp 311.991.768 atau 50,29 persen. Dengan demikian, sisa wajib pajak yang harus dipenuhi Rp 308.348.426.

“Saat ini jumlah total pembayaran PBB kita (seluruh desa Kecamatan Penengahan) sebesar Rp 311.991.768. Masih sangat jauh untuk mencapai target Rp 620.340.194. Setidaknya mampu mencapai target minimal Rp 496.272.200,” kata Lukman Hakim saat memaparkan masalah pembayaran PBB dihadapan kepala desa.

Lukman mengatakan, tempo pembayaran seharusnya berakhir pada bulan Desember tahun 2016 lalu. Namun, Pemkab menambah waktu pembayaran sampai akhir bulan Januari 2017.

Dengan adanya tambahan waktu itu, Lukman mengatakan pihak kecamatan tidak akan menerima alasan apapun dari kepala desa mengenai pembayaran PBB. “Alasan sudah tidak diperkenankan, kita masih diberi kesempatan untuk melunasi pembayaran PBB. Untuk itu tim akan diminta bekerja secara maksimal dalam penagihan,” ujarnya.

Lebih jauh Lukman mengatakan, pembayaran PBB harus segera diselesaikan. Karena penghapusan dan usulan baru wajib pajak akan dilakukan pada bulan Maret mendatang. Dia menambahkan, setelah dilakukan penghapusan dan usulan baru, Surat Penagihan Pajak Terhutang (SPPT) yang baru akan dikeluarkan oleh Pemkab.

“Itu salah satu alasan kenapa PBB tahun 2016 lalu harus segera diselesaikan pada awal tahun ini karena SPPT yang baru rencananya akan dikeluarkan pada bulan April atau bulan Mei mendatang. Kalau PBB tahun lalu belum selesai, bagaimana dengan PBB dengan yang akan datang, ini akan semakin menyulitkan. Sekarang kita harus berbenah dan harus ada perubahan tentang pembayaran PBB karena besok (hari ini’red) hasilnya akan dilaporkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),” tegas Lukman.

Saat ini, lima desa dengan pembayaran PBB tertinggi di Kecamatan Penengahan adalah Desa Way Kalam dengan wajib pajak Rp 31.648.408 dan terealisasi Rp 27.960.000 atau 88,3 persen. Desa Gandri Rp 24.470.000 terealisasi Rp 21.410.000 atau 87,4 persen. Desa Pasuruan Rp 72.522.246 terealisasi Rp 60.315.000 atau 83,17 persen. Desa Tamanbaru Rp 12.880.932 terealisasi Rp 10.480.000 atau 81,36 persen dan Desa Gedong Harta Rp 23.310.000 terealisasi Rp 18.700.000 atau 80,22 persen.

Sedangkan, untuk lima desa pembayaran PBB terendah, yaitu Desa Rawi Rp 31.202.729 terealisasi Rp 4.070.000 atau 13,04 persen. Desa Tanjung Heran Rp 22.227.040 terealisasi Rp 4.000.000 atau 18,00 persen. Desa Ruang Tengah Rp 18.234.000 terealisasi Rp 4.550.000 atau 24,95 persen. Desa Kelaten Rp 48.195.000 terealisasi Rp 12.900.000 atau 26,77 persen dan Desa Sukajaya Rp 10.487.350 terealisasi Rp 2.840.000 atau 27,08 persen. (rnd)

Sumber: