Jadi TO, Jaloho Diamankan Polsek Penengahan
KALIANDA – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan berhasil menangkap Jaloho (40), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Senin (23/1) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka Jaloho merupakan target operasi jajaran Polsek Penengahan sejak beberapa bulan terakhir. Warga Dusun Kenyayan Bawah I, RT 03/RW 06, Desa Bakauheni ditangkap berdasarkan surat laporan LP/B - 1475/X/2016/LPG/Lamsel/Penengahan Tanggal 05 Oktober 2016 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dari laporan korban, yaitu Syamsudin Latif (32) warga Dusun Ciri Mulyo, RT 021/RW 005, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP. Rizal Efendi mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya bersama empat rekannya yang sudah diamankan dan dijebloskan dalam penjara. Rekan tersangka yang telah menjadi tahanan di Lapas Kalianda berjumlah 4 orang, yaitu Lubis, Jono Ricardo, Usman dan Budi. Mereka melakukan aksi pencurian diareal SPBU Gunung Pancong, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang pada 5 Oktober 2016 lalu.
“Para pelaku mengendarai 4 unit sepeda motor mendekati mobil L300 milik korban yang diparkir didalam areal SPBU Gunung Pancong,” ungkap Rizal, kemarin.
Setelah mendekati mobil L300, sambung Rizal, kemudian pelaku atas nama Budi dan Usman membuka pintu mobil sebelah kanan dan mengambil uang yang ada didalam kantong celana korban.
“Pelaku mengambil uang dikantong dengan cara menyayat celana sebelah kanan korban dengan silet, lalu para pelaku membawa hasil curian tersebut,” ungkapnya.
“Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Jaloho, saat ini telah diamankan di Mapolsek Penengahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungas Rizal. (rnd)
Sumber: