Dewan Tidak Kourum, Paripurna APBD Ditunda
KALIANDA – Rapat paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka penyampaian Ranperda APBD tahun 2016 Kabupaten Lampung Selatan batal digelar, Selasa (17/11) kemarin. Pembatalan dilakukan lantaran para anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kourum rapat untuk mengambil kesimpulan. Pimpinan rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi, S.H.,M.H menunda rapat sampai badan musyawarah kembali menjadwalkan rapat. Pantauan Radar Lamsel, dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Lamsel sebanyak 48 orang, yang menghadiri rapat paripurna tersebut hanya sebanyak 23 orang. Sementara, 25 anggota yang tidak hadir. Dari jumlah itu, 17 anggota DPRD yang mangkir tanpa ada keterangan sementara sisanya ijin dan sakit. Kondisi tersebut sangat berbanding terbalik pada rapat paripurna istimewa HUT Lamsel ke-59 yang waktunya hanya selisih satu hari atau pada Senin (10/11). Kehadiran para wakil rakyat itu mencapai 90 persen. “Yang tidak hadir sebanyak 25 orang.17 anggota tidak ada keterangan, sakit 1 orang dan 7 anggota lainnya izin karena ada kepentingan partai,”ungkap Sekretaris DPRD Lamsel Burhanuddin, SH, MH, kemarin. Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi mengatakan, sejumlah anggota dewan tidak hadir karena berbagai persoalan. Seperti halnya sedang ada kegiatan roadshow berkaitan dengan pilkada. Bahkan, ada juga yang sedang melayat. “Ini bukan karena ada kesengajaan. Tapi, yang pasti kita tunda dulu paling selama 3 hari sesuai dengan tata tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah (PP) No.16 tahun 2010. Besok (hari ini’red), akan kita gelar rapat pimpinan (Rapim) lagi. Apabila, teman-teman anggota dewan yang lain sudah sepakat, paripurna akan digelar sebelum waktu 3 hari masa penundaaan,”ungkap Hendry saat dikonfirmasi sejumlah awak media. Pihaknya memastikan tidak ada keterlambatan dalam pembahasan APBD tahun 2016 akibat penundaan tersebut. Sebab, lanjutnya, batas waktu masih cukup lama. Sehingga, pembahasan masih bisa diefektifkan. “Kita menargetkan paling lambat Senin (30/11, mendatang sudah bisamenggelar paripurna dan ketuk palu. Sebab, kalau sampai terlambat, kita akanterkena pinalti dari pemerintah pusat. Konsekuensinya, selama 6 bulan kami tidak bisa gajian dan termasuk anggaranya akan dikurangi,”tutupnya. Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Lamsel H. Kherlani, SE, MM mengatakan, penundaan rapat paripurna pembahasan bukan tanpa alasan. Karena, banyak anggota dewan yang tidak hadir bukan ada unsur kesengajaan atau ganjal-mengganjal anggaran. “Menurut saya ini hal yang biasa. Apalagi, ada anggota dewan yang sakit. Saya rasa dewan sudah mengetahui konsekuensinya apabila terjadi keterlambatan dalam pembahasan ranperda ini. Bisa saja pada saat pembahasan nanti dikebut hingga malam hari,”singkat Kherlani. Dari data dihimpun, 25 anggota DPRD Lamsel yang tidak hadir yakni, dari Fraksi Partai Golkar yakni, Ismet H. Jayanegara, Nurdin, Made Sukintre, Sidig Maryanto, Firdaus dan Ahmad Muslim. Fraksi PKS Puji Sartono, Lukmandan Mohamad Akyas. Fraksi PAN Sukardi, Yuli Gunawan, Zainal Abidin, Fraksi Gerindra Syaiful Anwar dan Sutan Agus Trendy. Lalu, Fraksi Demokrat I Ketut Wartadinata, Supriyadi, Sukarman, H. Abu Bakrie dan Suhendra. Fraksi Hanura dan PKB Joko Purnomo, Fraksi Nasdem Hasa Nuri dan Muhizar, Fraksi PDIP Hipni. Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Ahmad Muslim belum bisa dimintai keterangan terkait ketidak hadiran satu anggota fraksinya. Dihubungi melalui sambungan telepon dalam kondisi tidak aktif. (idh)
Sumber: