Lagi, KSKP Bakauheni Amankan 500 Kg Daging Babi Ilegal
BAKAUHENI – Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan daging babi ilegal dipintu masuk pelabuhan Bakauheni atau Pos Seaport Interdiction (SI), Kamis (26/1) sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas kepolisian menyita daging babi hutan (celeng) seberat sekitar 500 kilogram. Ratusan kilogram daging babi yang dikemas dalam lima karung itu tanpa dilengkapi surat-surat resmi dari instansi terkait. Daging illegal itu diangkut menggunakan kendaraan truk Colt Diesel nomor polisi B 9892 TYF. Kepala KSKP Bakauheni AKP. Enrico Donald Sidauruk mengungkapkan, truk Colt Diesel yang membawa daging babi seberat 500 kilogram itu dikemudikan oleh Edi Marbun (23) dan Adek Hasibuan (23) sebagai kernet yang sama-sama berasal dari Bogor. “Pada saat pemeriksaan, mobil colt diesel yang dikemudikan Edi Marbun tidak mau berhenti. Merasa curiga, petugas kemudian melakukan pengejaran,” ungkap Enrico saat menggelar ekspose di Kantor KSKP Bakauheni, Jum’at (26/1) lalu. Setelah mobil itu diberhentikan, sambung Enrico, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan menemukan 5 karung besar yang berisikan daging babi. “Karung itu disembunyikan didalam bak kendaraan dengan cara ditutupi kain terpal warna hitam,” ungkap Enrico. Lebih lanjut Enrico mengatakan, setelah dimintai keterangan oleh petugas, supir truk mengakui bahwa kelima karung tersebut berisi daging babi yang diangkut dari kawasan Sungai Lilin, Provinsi Sumatera Selatan. “Lalu supir dan barang bukti berupa 5 karung besar daging celeng tersebut diamankan di KSKP Bakauheni untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengiriman daging babi hutan dari Sumatera Selatan (Sumsel) tujuan Jakarta itu tidak dilengkapi dengan surat keterangan atau surat dokumen dari instansi terkait. “Supir truk tidak memiliki surat dokumen yang diminta atau yang dikeluarkan dari instansi terkait. Untuk itu, daging babi illegal itu diamankan dan diserahkan ke petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) wilayah kerja (Wilker) Bakauheni,” pungkasnya. (rnd)
Sumber: