Kemenpupera Gelontorkan Rp76 Miliar
Pembebasan Lahan di Wilayah Sidomulyo Tuntas
SIDOMULYO – Pembebasan lahan mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar terus dikebut. Total pembayaran yang mencapai Rp76 Miliar untuk masyarakat pemilik lahan di Desa Sidowaluyo dan Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo rampung dalam 7 jam, Jumat (27/1) lalu. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, total empat desa di Sidomulyo yang terkena ganti rugi JTTS itu kini sudah selesai pembebasan lahannya. Sehari sebelumnya, Desa Sidomulyo dan Sidodadi telah lebih dulu menuntaskan transaksi pembebasan lahan tersebut. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung H. Sutarno mengatakan, pembebasan lahan JTTS untuk wilayah Sidomulyo sudah selesai. Dia menyebutkan, pemberian ganti rugi kepada pemilik lahan dipercepat oleh pemerintah agar pembangunan JTTS bisa segera dilaksanakan. “Selama dua hari, empat desa di Sidomulyo sudah rampung diberikan uang ganti rugi. Pemberian dana ganti rugi itu melibatkan tim yakni Bank Mandiri Syari’ah, BPN dan Kementerian PUPR,” kata Sutarno di balai Desa Sidowaluyo, Jumat (27/1). Sutarno mengatakan, pembebasan lahan sebanyak 156 bidang di Desa Sidowaluyo dan 43 bidang lahan untuk Desa Sidorejo. Jika dikalkulasikan total dua desa tersebut 199 bidang lahan. “Dari keseluruhannya, masih ada empat bidang lahan Desa Sidowaluyo yang tertunda pencairannya sementara Sidorejo semua lancar,” kata dia. Pantauan Radar Lamsel, nyaris semua raut wajah warga desa yang memadati balai desa Sidowaluyo tampak sumringah usai mendapat ganti rugi JTTS. Namun ternyata masih ada yang mengeluh dengan besaran yang dinilai tidak sama dengan kesepakatan awal dalam penetapan harga. I Made Santer (50) misalnya. Warga Desa Sidowaluyo ini mengaku sedikit kecewa usai menerima ganti rugi sebesar Rp 54 juta. Dia mengaku berdasarkan kesepakatan awal dari hasil pengukuran lahan seluas 469 meter itu seharusnya ia menadapat Rp 74 juta. “Kalau kesepakatan awal kisaran ganti rugi lahan yang saya miliki Rp 74 juta, namun ketika dicairkan Rp 54 juta. Tapi ya sudahlah dari pada ikut sidang lagi tambah biaya lagi,” ungkapnya. Melihat kondisi yang dialami Made Santer itu ternyata masih ada kejanggalan semacam salah ukur atau bahkan kekeliruan dalam penetapan harga oleh Instansi terkait dalam hal ini dibawah naungan BPN dan Kementerian PUPR. Sementara Pelaksana Lapangan Kementerian PUPR Jumin, SE mengatakan, total Rp76 Miliar transaksi pada siang itu memakan waktu selama 7 jam lamanya. Menurut dia, kekeliruan serta keluhan masyarakat masih bisa dikomplain dan dirubah. “Kalau ada yang keliru atau menganggap tidak sesuai bisa dievaluasi kembali selama dana tersebut belum dicairkan oleh pemilik lahan,” terang Jumin. Jumin menjelaskan, pembebasan lahan untuk wilayah Sidomulyo sudah bisa dibayarkan sejak dua pekan lalu, namun tidak secara serempak. Hal itu diurungkan oleh pihaknya untuk mengantisipasi adanya kesalahpahaman. “Dari empat desa, sebetulnya tiga desa sudah bisa dicairkan sejak dua minggu lalu. Namun kami undur kembali untuk mengantisipasi adanya kecemburuan dimasyarakat,” beber dia. Usai dibebaskan Kementerian PUPR, para penduduk yang rumahnya terkena penggusuran diberi waktu selama sepekan untuk mengangkut perabotan serta perlengkapan yang masih diperlukan sebelum pekerjaan JTTS dilangsungkan diwilayah tersebut. “Untuk wilayah Sidomulyo PT. Wastita bertanggungjawab sebagai pelaksana,” tandasnya. (ver)Sumber: