Dinas PTPH Was-was, Lamsel Terancam Kekurangan Pupuk

Dinas PTPH Was-was, Lamsel Terancam Kekurangan Pupuk

KALIANDA – Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Lampung Selatan ikut merasa was-was menghadapi musim tanam rendengan tahun ini. Pasalnya, kuota pupuk yang ada di saat ini mulai menipis. Bahkan pengajuan penambahan kuota pupuk untuk kebutuhan petani pun tidak direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Namun demikian, dinas yang menangani bidang pertanian ini berharap proses penanaman musim rendengan dimulai akhir tahun dan mulai pemupukan pada awal tahun 2016. Dengan demikian, rasa was-was akan kekurangan pupuk akan hilang karena kuota pupuk untuk tahun 2016 akan cair diawal tahun. Demikian yang diungkapkan Kabid Iklim, Pupuk dan Pestisida, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Lamsel Yanti Sriyani kepada Radar Lamsel, Rabu (18/11) kemarin. “Mudah-mudahan saja musim penanaman dimulai akhir tahun sehingga pemupukan mulai awal tahun yakni Januari dan Februari. Karena kuota pupuk untuk tahun 2016 sudah bisa di distribusikan ke petani,” kata Yanti kepada Radar Lamsel via ponselnya, kemarin. Dikatakan, sesuai peraturan gubernur (Pergub) nomor 32 tahun 2015, kuota pupuk yang sudah di susun sesuai rencana devinitif kebutuhan kelompok (RDKK) akan mulai di realisasikan pada 1 Januari sampai 31 Desember 2016. “Belum lama ini kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan petugas tingkat kecamatan. Dalam rakor itu, memang ada beberapa kecamatan yang rawan kekurangan pupuk. Tapi ada juga kecamatan yang membutuhkan pupuk sekitar bulan Februari. Untuk itu, pupuk itu bisa dialihkan ke wilayah yang membutuhkan terlebih dulu,” tuturnya. Sebelumnya, Program kartu tani untuk penertiban penerima pupuk bersubsidi dari pemerintah mulai di bagikan. Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Ketapang membagikan 8.300 kartu tani untuk petani penerima pupuk bersubsidi. Kepala BP3K Kecamatan Ketapang Asep Awaludin, SP mengatakan, kartu tani sebanyak 8.300 ini nantinya akan dipegang oleh semua petani anggota kelompok tani yang berhak menerima pupuk bersubsidi di 17 desa se-Kecamatan Ketapang. Nantinya, jelas Asep, setiap kali melakukan pembelian pupuk bersubsidi, masing-masing petani harus membawa kartu tani tersebut ke pengecer pupuk yang memegang RDKK kelompok tani. Di luar pengecer yang telah ditunjuk, petani tidak dapat melakukan pembelian pupuk di tempat lain. \"Aturan pemasaran pupuk dengan kartu tani ini diajukan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi keruwetan pemasaran pupuk yang terjadi di lapangan. Namun tetap, syarat pengisian RDKK harus dilakukan terlebih dahulu oleh petani. Sebab, tanpa itu petani tidak akan mendapatkan pupuk,” katanya. Dijelaskan Asep, alokasi pupuk bersubsidi sampai saat ini masih jauh dari RDKK yang diusulkan oleh kelompok tani yang tersebar di 17 desa. Menurutnya, dari 5.300 ton pupuk urea yang dibutuhkan, hanya 2.736 ton yang diterima petani per tahunnya. Sedangkan kebutuhan pupuk SP dari 5 ribu ton baru 1.200 ton pertahun yang diterima petani, dan pupuk Ponska 673 ton, sementara berdasarkan RDKK yang diusulkan petani mencapai 2.300 ton per tahun.(man)

Sumber: