Operasi Sikat Amankan 13 Tersangka

Operasi Sikat Amankan 13 Tersangka

Tekab 308 Natar Amankan 3 Pelaku Curas

KALIANDA – Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 10 kasus selama Operasi Sikat Karakatau (OSK) 2017 yang dilaksanakan sejak 23 Januari sampai 5 Februari lalu. Petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 tersangka selama 2 pekan melaksanakan operasi. Berdasarkan hasil ungkap kasus itu, pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mendominasi aksi kejahatan di Lamsel. Dari 14 tersangka yang berhasil diamankan, empat orang merupakan target operasi (TO), yaitu Jaloho dengan dasar LP/B-1475/X/2017/RES LAMSEL/SEK PENENGAHAN tanggal 5 Oktober 2016, Subairi dan Nurohim dengan LP/B-125/II/2015/RES LAMSEL/SEK NATAR tanggal 8 Februari 2015 dan Ketut Rane tanggal 30 Januari 2017. “Dengan dibekuknya 4 orang TO, artinya Satreskrim ‎berhasil mengungkap target 100 persen,” ujar Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Lamsel Kompol Reza C.A.S, S.Ik kepada Radar Lamsel kemarin. Lebih lanjut dikatakan, operasi bersandi sikat ini memiliki empat tujuan utama. Yakni, menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Lamsel. Selanjutnya, mengungkap kasus-kasus curas, curat, dan curanmor serta penggunaaan atau peredaran senjata api (senpi) ilegal. Kemudian menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya berpartisipasi aktif mendukung operasi kepolisian dan melaksanakan siskamling serta menunjang kelancaran pembangunan setelah keamanan tercipta. “Penangkapan terhadap 14 tersangka tersebut berkat kerja keras semua anggota yang dalam menyikapi segala tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,”ujarnya. “‎Pengkapan perkara curas, curat dan curanmor ini adalah gabungan dari seluruh polsek di wilayah Lamsel setelah bekerja keras selama 14 hari. Semua pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” tambah Reza. Dia menambahkan, selama operasi itu, petugas berhasil mengamankan beberapa jenis barang bukti 6 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat dan 1 unit mesin air. Sementara itu, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Natar berhasil menggagalkan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas). Percobaan curas tersebut dilakukan oleh 3 orang pelaku yaitu, KI (18), AN (17) dan HE (16) kepada korban berinisial RI (17) sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Sukarame, Desa Natar, Kecamatan Natar, Senin (6/2). Kasubbag Humas Polres Lamsel AKP. Sukarman mengatakan, kronoligis penangkapan terjadi pada hari Senin (6/2) saat tim Tekab 308 Natar melaksanakan patroli di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sawitan Natar. “Anggota melihat ada seorang pengendara menggunakan motor honda beat pop (berpakaian SMA) dikejar oleh pengendara lain berbonceng tiga yang memepet korban dan menendang standar motor beat yang dikendarai korban,” ungkap Sukarman, kemarin. Korban berhasil menghindar dan tancap gas. Melihat gelagat yang mencurigakan itu tim Tekab 308 membuntuti dari belakang. “Sesampai di TKP korban melambat, kemudian motor korban dihadang oleh tersangka AN. Lalu tersangka lain yaitu KI turun dari motor kemudian mendekati korban dan memukul bagian muka korban,” bebernya. Melihat kejadian itu, tim tekab 308 langsung turun dan mengamankan ketiga orang tersebut berikut barang bukti (BB) sepeda motor tersangka dan membawa kepolsek Natar. “Petugas mengamankan kendaraan yang digunakan ketiga tersangka 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagikan wajah dan dilakukan visum. Para tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP karena diduga melakukan percobaan curas,” pungkasnya. (rnd)

Sumber: