Demo ke Pemkab, Warga Minta Perusahaan Ternak Ayam Ditutup

Demo ke Pemkab, Warga Minta Perusahaan Ternak Ayam Ditutup

KALIANDA – Masyarakat Dusun Bangun Dana, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Pemkab Lampung Selatan, Rabu (18/11). Puluhan masyarakat itu menuntut Pemkab Lamsel segera menutup aktivitas CV. Dwi Putra Laksana yang bergerak dibidang peternakan ayam didesa mereka. Mereka menilai perusahaan itu telah menimbulkan limbah dan pencemaran udara di wilayah setempat. Massa yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB, langsung berorasi di depan Tugu Adipura kemudian melakukan longmarch ke Kantor Pemkab Lampung Selatan, lalu ke Kantor BLHD Lampung Selatan dan ke kantor Dinas Peternakan Lampung Selatan dengan pengawalan petugas kepolisian dan anggota Satpol-PP. Aksi tersebut merupakan puncak dari kekesalan masyarakat, lantaran mediasi yang telah dilakukan sebanyak tiga kali antara masyarakat dengan perusahaan yang bergerak dibidang peneluran ayam tersebut selalu tidak membuahkan hasil apa-apa. Buntutnya, para pendemo menuntut pihak-pihak terkait, untuk segera menututp aktivitas dari CV. Dwi Putra Laksana yang diketahui nama pemilik perusahaan tersebut Johan dan sudah beroperasi sejak tahun 2010 silam. Anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Heri yang mendampingi masyarakat saat berhadapan dengan Sekretaris BLHD Joko Wiyono menerangkan, terdapat 15 poin keluhan atas aktivitas perusahaan tersebut yang diantaranya, bau menyengat, bangkai ayam yang berserakan dan dibuang ke lahan warga, tidak adanya izin penggunaan lahan warga, melanggar janji pembangunan kandang, banyaknya lalat, sesak nafas akibat bau kotoran ayam, tidak ada kompensasi ke warga, jarak keberadaan perusahaan hanya sekitar 20 meter dari pemukiman warga dan sikap arogan pemilik perusahaan terhadap warga. Menanggapi pernyataan tersebut, Sekretaris BLHD Joko Wiyono mengaku akan segera turun kelapangan dan melaporkan tuntutan warga tersebut ke Pj Bupati Lampung Selatan agar ada sebuah solusi dan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut. “Segera akan kami cek, dan hasilnya akan kami laporkan ke pimpinan,” ujarnya. Namun, sempat menyeruak isu bahwa BLHD tidak mengeluarkan izin apapun terkait aktivitas perusahaan tersebut. Ditempat yang berbeda, Kabid Bidang Usaha Dinas peternakan Lampung Selatan Jalal saat bertemu dengan para pendemo yang meminta pihak dinas untuk segera menutup aptivitas CV Dwi Putra Laksana, pihak dinas tidak dapat serta merta menutup perusahaan tersebut. Hanya saja dia mengungkapkan akan merekomendasikan penutupan. Namun, pernyataan tersebut akhirnya memicu amarah masyarakat. Sehingga membuat petugas kepolisian dan Satpol-PP langsung memberikan pengamanan untuk meredakan amarah para pengunjukrasa. “Kami tidak mau bila tidak jelas lagi. Kami ingin perusahaan itu di tutup. Kalau memang dinas (peternakan) hanya bisa sebatas mengeluarkan rekomendasi, kapan itu akan dikeluarkan, tolong informasikan kepada kami biar kami lakukan pengawalan agar ini tidak semakin berlarut-larut,” kata Marwati warga Desa Bangun Rejo. Uniknya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Peternakan Lampung Selatan pun tidak mengeluarkan izin apapun untuk aktivitas CV Dwi Putra Laksana yang diketahui sudah beroperasi selama 5 tahun ini. (man)

Sumber: