Tiga Nahkoda Jadi Terdakwa Pembunuhan
KALIANDA – Setelah satu tahun lebih, kasus pembunuhan terhadap Herman di Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, akhirnya bisa sampai ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (19/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Agung Malik Rahman Hakim, SH mengajukan Junaidi (47) dan Mamak Sadeli (50) keduanya warga Desa Tejang Pulang Sebesi serta Eliyandi alias Iyan Golkar (39) warga Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Dalam isi surat dakwaannya, JPU menyatakan, perbuatan terdakwa berawal pada hari Sabtu, 25 Oktober 2014 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban diatas Kapal Tujuh Bahagia sedang menelpon dan berada tepat didepan Eliyandi. Tak lama kemudian, Syamsul datang dan memaksa meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras. Karena tidak punya uang, korban menolak dan oleh Syamsul langsung ditarik kerah bajunya. Korban juga didorong oleh Syamsul hingga terjatuh diatas kapal. Korban yang terjatuh lalu mengejar Eliyandi ke dermaga dan terjadikan perkelahian. Tak terima dengan hal tersebut, Junaidi dan Mamak Sadeli ke rumah Kepala Desa untuk melaporkan kejadian tersebut. Karena sudah malam dan lampu mati, mereka disarankan untuk datang keesokan harinya. Namun, para terdakwa dan warga lainnya mencari keberadaan terdakwa dan membawa kayu serta bambu dari pinggir jalan. Setelag bertemu dengan korban yang sedang berkelahi. Para terdakwa dan massa langsung memukuli korban hingga terluka parah dan akhirnya meninggal dunia. “Para terdakwa kami dakwa dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 dan dakwaan kedua melanggar pasal 351 ayat (3) jo mpasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”kata Agung Malik Rahman Hakim. Mendengar surat dakwaan dari penuntut umum, ketiganya siap melanjutkan agenda persidangan dan Majelis Hakim yang diketuai Heneng Pujadi, SH, MH menunda sidang dan akan membuka kembali pada hari yang sama pekan depan. (gus)
Sumber: