Tiga Terdakwa Hukuman Mati Ajukan Pembelaan
KALIANDA – Tak mau dihukum mati karena menjadi perantara peredaran narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 200 kilogram, tiga terdakwa ajukan pembelaan. Tiga terdakwa, yakni Hendri Isparudin (25) warga Kota Metro, Alim Rohadi (28) warga Bekasi, Jawa Barat dan Achmad Mulyadi alias Tagor (31) warga Jakarta mengajukan pembelaan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (19/11). Dalam pembelaannya, ketiga terdakwa yang penah menjadi tahanan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jawa Tengah ini, memohon agar hukumannya diringankan. Ketiganya mengaku menyesal dan masih menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu, para terdakwa belum menikmati hasil dari perbuatannya. Mendengar pembelaan para terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH menanyakan kepada JPU terkait dengan permohonan keringanan hukuman. Namun JPU Agus Maryanto, SH tetap pada surat tuntutan dan menyerahkan putusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. “Kami harus bermusyawarah dengan anggota Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Kepada terdakwa agar kembali ke rumah tahanan negara dan akan dibuka kembali dengan agenda pembacaan surat putusan,”kata Deka Diana. Seperti diberitakan sebelumnya, ketiganya dituntut dengan hukuman mati oleh JPU. Para terdakwa, telah melakukan perbuatan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis ganja yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penangkapan para terdakwa berawal saat Polisi yang bertugas di pintu masuk areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, menghentikan Bus PMTOH jurusan Aceh-Solo, nomor polisi BL 7700 A pada hari Sabtu (16/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dihentikan, ditemukan ganja kering seberat 200 kilogram yang terbungkus lakban warna kuning dan putih dalam empat peti kayu. Setelah dibuka, empat peti berisi masing-masing 50 kilogram ganja kering. Di dalam daftar pengiriman barang, tertulis pada peti kayu tersebut mesin pompa air, alamat tujuan Ir Hendri PT Multi Lestari Jalan Industri Blo EE99BCD, Cikarang, Bekasi dan tertera nomor telepon genggamnya. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tiga terdakwa di daerah Tanggerang, Banten. Ketiga terdakwa, dalam berita acara pemeriksaan Polisi mengaku, pernah menghuni salah satu Lapas di Jawa Tengah. Dua peti kayu berisikan 100 paket ganja, rencananya akan di edarkan di Jakarta. Sementara dua lagi akan dikirim melalui paket bus ke Solo, Jawa Tengah. Hendra dan Alim mengambil barang atas suruhan Bagus (DPO) dan Tagor disuruh oleh Sefti Andi (DPO). (gus)
Sumber: