Pencairan BOS 2017 Tunggu Juklak dan Juknis
KALIANDA – Sejumlah sekolah dasar (SD) di kabupaten Lampung Selatan khususnya diwilayah Kecamatan Kalianda mempertanyakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2017. Pasalnya, hingga mendekati akhir Februari ini masing-masing sekolah belum juga mendapatkan informasi untuk pencairan dana BOS tersebut. “Ada apa sih kok sampai saat ini dana BOS belum juga ada kabar kapan akan dicairkan. Padahal, sebentar lagi sudah mau memasuki akhir bulan Februari. Kami jadi pusing, kalau dana BOS sudah telat begini, karena banyak kegiatan sekolah yang harus dibiayai menggunakan dana BOS,” ujar Kepala SDN Palembapang, Kecamatan Kalianda Ibrahim Azis, S. Pd, kepada Radar Lamsel di Kalianda, Rabu (22/2), kemarin. Menurut Ketua K3SD Kecamatan Kalianda ini, biasanya pencairan dana BOS untuk triwulan pertama (Januari-Februari-Maret) tidak pernah dilakukan di akhir bulan, tetapi setiap awal bulan Januari. “Kalau tahun-tahun sebelumnya pencairan dana BOS untuk semua sekolah diwilayah ini (Kecamatan Kalianda, red), itu semua sama yakni setiap di awal bulan,” terangnya. Senada dikatakan Kepala SDN 2 Kalianda Hasanudin, S. Pd. Menurutnya, dana BOS memiliki arti yang sangat penting untuk operasional sekolah. Seperti membayar guru honorer dan staf sekolah, serta membiayai berbagai kegiatan sekolah lainnya. “Terus terang saja sampai saat ini kami masih mengandalkan hutangan untuk mendanai operasional dan kegiatan sekolah yang sudah kami laksanakan di bulan Januari dan Februari. Ya kalau tidak mencari hutangan, bagaimana kami bisa menjalankan kegiatan sekolah,” ungkapnya. Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan Drs. Anas Anshori menjelaskan, keterlambatan pencairan dana BOS tahun 2017 baik untuk sekolah dasar maupun SMP di Kabupaten Lamsel, itu dikarenakan masih belum diterimanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis) penyaluran dana BOS tahun 2017 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dari pihak Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. “Penyaluran dana BOS untuk kabupaten itu kewenangannya ada di provinsi. Jadi kita yang di kabupaten secara otomatis mengikuti aturan dari provinsi. Menurut informasi yang saya terima dari pihak Disidik Provinsi, belum direalisasikannya dana BOS tahun 2017 itu dikarenakan Juklak dan Juknis dari Kemendikbud memang belum diterima oleh mereka (Disdik Provinsi, red),” jelasnya. “Saya harap seluruh pihak sekolah baik SD maupun SMP untuk bersabar. Mudah-mudahan tidak lama lagi proses pencairan dana BOS untuk triwulan pertama di tahun 2017 ini bisa segera terealisasikan. Apalagi para pejabat dilingkup Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum lama ini dilantiknya,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: