Di Stasiun TVRI atau Ditiadakan

Di Stasiun TVRI atau Ditiadakan

KALIANDA - Rapat pembahasan debat publik putaran ketiga yang digelar KPU Lampung Selatan bersama tiga leaison officer (LO) pasangan calon berlangsung alot kemarin. Rapat pembahasan mengenai lokasi debat itu nyaris deadlock. Namun, KPU Lampung Selatan mengambil kesimpulan akhir bahwa penyelenggaraan debat publik putaran ketiga digelar di Stasiun TVRI di Wayhui, Jatiagung pada tanggal 28 November 2015. Namun, apabila dalam kesepakatan itu terjadi perubahan karena sesuatu dan lain hal, maka debat publik putaran ketiga ditiadakan. Kesepakatan itu disimpulkan tepat pada waktu shalat Magrib. KPU dan tiga LO yakni LO Baja Sudarmono, LO KoKi Sosy Junaidi dan LO ZaiN Agus Bhakti Nugroho menyepakati kesepakatan itu. Sebelumnya, KPU bersama para LO telah memutuskan tempat penyelenggaraan debat putaran ketiga di Tabek Indah, Kecamatan Natar. Namun, karena tempat objek wisata itu sudah diboking oleh pihak lain maka tidak bisa digunakan. Selanjutnya opsi-opsi muncul dalam pembahasan. Diantaranya debat digelar di Gedung DPRD Lampung Selatan. Pelaksanaan debat yang digelar digedung Rakyat ini mendapat tanggapan beragam. Pasangan Calon KoKi melalui LO-nya Sosy Junaidi menilai melanggar aturan karena gedung DPRD merupakan fasilitas negara. \"Kita ini taat azaz dan aturan. Gedung DPRD itu adalah fasilitas negara,\" kata Sosy Junaidi. Perdebatan makin menjadi. Sebab, KPU Lampung Tengah menjadikan gedung DPRD Lamteng sebagai tempat pelaksanaan debat publik calon bupati dan wakil bupati pada pilkada Lamteng. Akhirnya persoalan itu dikonsultasikan ke Panwas Pilkada. Hasil konsultasi menyebutkan penggunaan gedung DPRD Lamsel tidak menyalahi aturan karena penggunaan gedung dilakukan oleh KPU bukan yang dilakukan oleh pasangan calon untuk berkampanye. Penggunaan gedung DPRD ini mendapat dukungan pasangan calon Baja dan ZaiN. Sementara Ko-Ki tidak menghendakinya. \"Saya rasa gedung DPRD itu kan gedung rakyat. Kalau memang boleh ya kami tidak ada masalah,\" kata Sudarmono. Senada dikatakan LO ZaiN, Agus Bhakti Nugroho. Menurut Agus, penggunaan fasilitas gedung DPRD yang digunakan untuk debat publik oleh KPU Lamteng merupakan yurisprudensi yang bisa diikuti. Mengingat tempat-tempat dan fasilitas komersil yang ada di Kabupaten Lampung Selatan terbatas. \"Kami rasa itu tidak masalah. Yang toh, KPU Lamteng juga menggelar di DPRD,\" ungkap Agus. Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids mengatakan, lembaganya mengakomodasi semua kepentingan pasangan calon. Karenanya, KPU mengajak semua pasangan calon melalui LO-nya untuk bermusyawarah menentukan tempat pelaksanaan debat agar tempat yang ditetapkan merugikan salah satu pasangan calon. \"Tapi kalau begini, ya mau bagaimana lagi. Kami hanya ingin memfasilitasi,\" kata Hafids kemarin. Karena itu, KPU mengambil kesimpulan agar penyelenggaraan debat putaran ketiga di stasiun TVRI. Namun, jika ada hal-hal yang membuat penyelenggaraan tidak bisa disana, maka debat putaran ketiga ditiadakan. \"Misalnya mengenai anggaran tidak sesuai. Ya, kita tiadakan debat-nya,\" pungkasnya. (edw)

Sumber: