Dua Penjudi Kartu Remi Diamankan Polisi
SIDOMULYO – Mendapat informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba disalah satu rumah warga Desa Talangbaru, Kecamatan Sidomulyo, Polisi justru menangkap dua orang pelaku yang sedang melakukan perjudian kartu remi, Sabtu (21/11) sekitar pukul 03.30 WIB. Dua pelaku judi yang kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sidomulyo yakni Riki Aryanto (23) warga Desa Talangbaru dan Rahidir (35) warga Desa Tamansari, Kecamatan Gedung Tataan, Pesawaran. Mereka ditangkap petugas karena sedang asyik main judi kartu remi dirumah Hendri (DPO). Kapolsek Sidomulyo, AKP. Deperen Antoni mendampingi Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Adi Ferdian Saputra, SIK mengatakan, penggrebekan pelaku perjudian dalam operasi cempaka. Dari tiga orang pelaku yang memainkan kartu judi, dua berhasil diamankan dan satu pelaku melarikan diri. “Awalnya, mereka main kartu remi bertiga dan pada waktu digrebek satu orang berhasil kabur. Selain dua pelaku, yang kita amankan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 105 ribu yang kini diamankan di Mapolsek Sidomulyo,”kata Deperen Antoni. Antoni menambahkan, Polisi sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait pesta shabu-shabu disalah satu rumah warga. Namun saat digerebek, Polisi hanya menemukan perlengkapan penghisap shabu-shabu. Dalam kasus tersebut, Polisi juga masih melakukan penyeledikan lebih lanjut. “Sementara ini, yang kita proses adalah perkara perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP. Sedangkan untuk alat hisap shabu yang kita temukan, masih didalami dan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Lamsel,”imbuhnya. (gus)
Sumber: